Sumbawanews.com,- Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ahmad Mursidi, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, resmi dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Selasa, 26 Mei 2026. Keputusan ini memicu kontroversi luas, mengingat ia kini masih menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa SD dan melukai delapan orang lainnya.
Insiden tragis itu terjadi pada 30 April 2026 di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepat di depan SDN 5 Sukaratu, Kecamatan Majasari. Mobil Innova hitam yang dikendarainya menabrak kerumunan siswa yang sedang berjualan di pinggir jalan. Korban meninggal adalah bocah kelas 4 SD, sementara tujuh pelajar lainnya dan dua orang dewasa—seorang pedagang dan seorang sales—mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Berkah Pandeglang.
Kondisi Mursidi saat kejadian menjadi sorotan: ia mengenakan kaos dan celana pendek, dengan selang oksigen menempel di hidung. Foto-foto yang beredar menunjukkan ia duduk di dalam mobil dalam keadaan lemah, memperkuat dugaan bahwa ia mengemudi dalam kondisi kesehatan yang tidak prima. Polisi masih menyelidiki apakah kondisi medisnya memengaruhi kemampuannya mengendalikan kendaraan.
Meski proses penyidikan oleh Satlantas Polres Pandeglang belum selesai—surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pandeglang—Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap melantiknya ke jabatan baru yang dianggap lebih strategis namun jauh dari tugas operasional. Bupati Raden Dewi Setiani membenarkan rotasi ini sebagai upaya mempercepat ritme kerja pemerintahan. “Kami butuh pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak,” ujarnya dalam sambutan pelantikan, menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas.
Namun, publik mempertanyakan logika keputusan itu. Di satu sisi, pemerintah menyerukan integritas dan tanggung jawab; di sisi lain, seorang tersangka kasus yang menewaskan anak-anak justru dipromosikan. Kritik pun mengalir dari kalangan masyarakat sipil, aktivis hak asasi anak, hingga organisasi pendidikan. “Bagaimana bisa seorang pejabat yang diduga menyebabkan kematian anak-anak di jalan raya justru diberi jabatan kehormatan? Ini bukan rotasi, ini adalah pengabaian terhadap keadilan,” kata seorang aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak Banten.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. Apakah jabatan bisa menjadi pelarian dari tanggung jawab hukum? Ataukah ini sinyal bahwa kekuasaan masih mengungguli prinsip keadilan? Jawabannya akan menentukan seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah yang seharusnya menjadi teladan.

















