Home Berita Nasional Dua Pencopet Ditangkap Usai Curigai HP WNA Belanda di Tanah Abang

Dua Pencopet Ditangkap Usai Curigai HP WNA Belanda di Tanah Abang

Sumbawanews.com,- Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencopetan yang beraksi di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah mencuri handphone milik seorang warga negara Belanda. Aksi kejahatan yang terjadi di tengah keramaian penumpang itu langsung ditindaklanjuti oleh tim reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, yang bergerak cepat bermodalkan rekaman CCTV dan kesaksian saksi mata.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa korban, seorang turis asal Belanda, melaporkan kehilangan satu unit headphone Samsung A34 warna silver dan tas gendong hitam yang berisi barang-barang pribadi. Dari laporan itu, petugas langsung memutar ulang rekaman kamera pengawas di sekitar stasiun dan mengidentifikasi dua pria yang berperilaku mencurigakan—berjalan berdekatan, saling berkomunikasi dengan isyarat, lalu berpura-pura sibuk dengan ponsel sambil mengambil barang korban tanpa terdeteksi.

“Kami fokus pada pola gerak pelaku. Mereka terlihat terlatih, memanfaatkan kepadatan penumpang dan kebisingan suasana stasiun sebagai pelindung,” ujar Reynold.

Setelah dua hari penyelidikan intensif, tim opsnal Polsek Gambir berhasil melacak jejak pelaku hingga ke sebuah kos-kosan di Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya, berinisial DD (43) dan AP (36), berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di kamar kos. Barang bukti yang disita tak hanya headset dan tas korban, tetapi juga sejumlah alat bantu pencopetan seperti alat penarik dan pisau lipat kecil yang biasa digunakan untuk membuka kancing tas.

“Mereka bukan pelaku baru. Dari riwayat, keduanya pernah berurusan dengan hukum karena kasus serupa di wilayah Jakarta lainnya,” kata Kapolsek Gambir, AKBP Agus Adi Wijaya. “Tapi kali ini, karena korban WNA dan kasusnya viral di media sosial, kami memberi prioritas tinggi.”

Korban, yang masih dalam proses pemulihan setelah kejadian, mengaku sangat terkejut dan merasa tidak aman di ruang publik. “Saya hanya berhenti sebentar untuk mengecek peta, lalu tiba-tiba tas saya sudah hilang. Saya tidak sadar sampai melihat rekaman CCTV di kantor polisi,” ujarnya melalui penerjemah.

Kedua tersangka kini dilimpahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara di bawah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama wisatawan asing, untuk tetap waspada di area ramai, terutama saat menggunakan transportasi umum, dan selalu menjaga barang bawaan di depan tubuh.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa kehadiran teknologi dan kerja sama lintas satuan bisa mempercepat penangkapan pelaku kejahatan jalanan, bahkan ketika korban berasal dari luar negeri.

Previous articleSumbar Tak Barbar, Hanya Dituduh
Next articleAhmad Mursidi Dilantik Jadi Staf Ahli di Tengah Kasus Tabrakan Maut
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik