Sumbawanews.com,- Laporan resmi dari Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) terhadap Permadi Arya atau yang akrab dipanggil Abu Janda telah diterima Bareskrim Polri, dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 26 Mei 2026. Laporan itu menyasar dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, yang dianggap ditujukan kepada masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau.
Dalam responsnya, Abu Janda menegaskan bahwa ia tidak bermaksud menghina rakyat Sumbar. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (28/5/2026). “Tapi kalau dasarnya memang sudah benci pada saya, ya susah—meski saya tidak menghina, tetap saja bisa dianggap menghina.”
Pernyataan itu disampaikan Abu Janda menyusul kecaman keras dari DPP IKM, yang dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (26/5), menegaskan bahwa laporan ini bersifat spesifik dan berbasis pada konten-konten publik yang dianggap merendahkan identitas budaya dan kehormatan komunitas Minangkabau. Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM IKM, Defrizal Djamaris, menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar reaksi emosional, melainkan upaya hukum untuk menegakkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kelompok etnis yang kerap menjadi sasaran ujaran kebencian di ruang digital.
Pengajuan laporan ini mengikuti jejak sejumlah kasus serupa dalam beberapa tahun terakhir, di mana tokoh publik menjadi tersangka atas cuitan atau pernyataan yang dianggap menyinggung SARA. Namun, Abu Janda menekankan bahwa ia tidak pernah menyerang kelompok tertentu—yang ia sasar, menurutnya, adalah sikap atau perilaku tertentu, bukan identitas.
Kasus ini kini berada di tangan penyidik Bareskrim, yang akan memeriksa bukti-bukti digital, konteks ujaran, serta dampak sosialnya sebelum menentukan apakah ada unsur pidana yang memenuhi Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan kebencian berbasis SARA.
Sementara itu, masyarakat di berbagai belahan Nusantara terpecah: sebagian mendukung upaya hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap kelompok minoritas, sementara yang lain mempertanyakan apakah kebebasan berekspresi sedang dikriminalisasi. Di tengah polemik ini, Abu Janda kembali menegaskan: “Saya tidak takut diadili. Tapi saya juga tidak mau diadili karena perasaan, bukan karena fakta.”















