Home Berita Daerah Kadis Tenaga Kerja KSB Tegaskan Akan Tindak Perusahaan yang Belum Terapkan UMK...

Kadis Tenaga Kerja KSB Tegaskan Akan Tindak Perusahaan yang Belum Terapkan UMK 2026

Sumbawa Barat, sumbawanews.com -Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat Slamet Riadi, M.Si menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang belum menerapkan regulasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Kadis Tenaga Kerja KSB pada Kamis (28/05/2026) menanggapi adanya dugaan sejumlah perusahaan di lingkar tambang yang belum sepenuhnya menerapkan standar UMK bagi para pekerja.

“Kalau ada datanya silakan di-share ke kami perusahaan mana saja yang masih bandel. Sementara pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran dan sudah melakukan sosialisasi. Kalau masih ada yang belum menerapkan maka kami akan tindak tegas,” ucap Kadis dengan tegas.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihak Disnaker KSB telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah lingkar tambang. Namun dari hasil pengawasan tersebut, belum ditemukan adanya perusahaan yang secara resmi terbukti tidak menerapkan UMK 2026.

“Sementara dari hasil monev yang dilakukan belum ditemukan adanya perusahaan di lingkar tambang yang tidak menerapkan UMK 2026,” tambahnya.

Meski demikian, Disnaker KSB tetap membuka ruang pengaduan bagi para pekerja maupun masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran terkait penerapan upah minimum. Pemerintah meminta agar laporan disertai data dan informasi yang jelas sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Berikan kami data kalau ditemukan di lapangan, karena tidak semua karyawan berani menyampaikan secara terbuka kepada pemerintah,” imbuhnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan, khususnya yang beroperasi di kawasan lingkar tambang Kabupaten Sumbawa Barat, dapat mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang telah ditetapkan demi menjamin hak-hak pekerja serta menjaga hubungan industrial yang sehat.

Previous articleAbu Janda Dilaporkan ke Bareskrim, Tegaskan Tak Menghina Minang
Next articleTrump Ancam Hancurkan Oman Jika Bantu Iran
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik