Home Berita Nasional Royalti Karya Jurnalistik Resmi Masuk RUU Hak Cipta

Royalti Karya Jurnalistik Resmi Masuk RUU Hak Cipta

Sumbawanews.com,- Badan Legislasi DPR RI mengonfirmasi bahwa aturan royalti untuk karya jurnalistik akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta, menyusul usulan dari Dewan Pers. Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menjelaskan, langkah ini bertujuan mengakui karya jurnalistik sebagai produk yang dilindungi hak cipta, terutama di era digital dan kehadiran kecerdasan buatan. Ia menekankan, pengutipan karya jurnalistik wajib mencantumkan referensi dan dilarang sekadar menyalin tanpa izin. Pemungutan royalti akan diatur secara teknis melalui peraturan menteri, dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab menghimpunnya.

Martin menegaskan, meski mekanisme detailnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan, pintu hukum sudah dibuka untuk mengakui bahwa jurnalis berhak atas kompensasi atas karya mereka. Ia menambahkan, LMKN—yang selama ini dikenal mengelola royalti musik—akan diperluas peranannya untuk mencakup seluruh bentuk hak cipta, termasuk karya jurnalistik, dengan kemungkinan pembentukan kompartemen khusus sesuai kebutuhan teknis.

Previous articleMossad Diduga Rekrut Ahmadinejad untuk Pimpin Iran Pasca-Jatuhnya Rezim
Next articleSamsung Health Gunakan Data Kesehatan Pengguna untuk Latih AI