Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka kanal pengaduan melalui call center 159 bagi pelanggan yang mengalami masalah perlindungan sisa kuota internet, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan operator seluler menjamin kuota tak hangus. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke operator maupun lewat layanan resmi Kemkomdigi, sebagai upaya memastikan implementasi kebijakan perlindungan kuota berjalan sesuai hukum. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menegaskan bahwa pemberian notifikasi semata tidak cukup untuk memenuhi kewajiban hukum tersebut. Pemerintah juga mewajibkan tiga operator seluler di Indonesia melaporkan langkah penyesuaian mekanisme perlindungan kuota secara bulanan, dan akan terus memantau pelaksanaannya di lapangan.















