Home Berita Berita Utama Sejumlah Perusahaan di Lingkar Tambang Diduga Belum Terapkan Standar UMK KSB

Sejumlah Perusahaan di Lingkar Tambang Diduga Belum Terapkan Standar UMK KSB

Proses penambangan AMNT di Batu Hijau

Sumbawa Barat, sumbawanews.com,- Sejumlah perusahan mitra bisnis PT Amma. Mineral Nusatenggara (Amman) kembali menjadi sorotan publik terkait persoalan ketenagakerjaan. Sejumlah karyawan yang bekerja di perusahaan lingkar tambang dan mitra bisnis tambang mengeluhkan masih adanya perusahaan yang diduga belum memberlakukan upah sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Salah satu perusahaan yang disebut para pekerja adalah PT Total Crane Indonesia atau PT TCI. Beberapa karyawan mengaku hingga saat ini masih menerima gaji di bawah standar UMK KSB yang berlaku. Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena perusahaan tempatnya bekerja belum menyesuaikan penghasilan sesuai ketentuan pemerintah daerah.

“UMK sudah ditetapkan pemerintah, tapi kenyataannya masih ada pekerja yang menerima gaji di bawah standar. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah,” ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Keluhan serupa juga datang dari sejumlah pekerja perusahaan mitra bisnis tambang yang beroperasi di kawasan lingkar tambang Kabupaten Sumbawa Barat. Mereka berharap adanya pengawasan lebih ketat dari instansi terkait agar seluruh perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Para pekerja menilai penerapan UMK bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap tenaga kerja lokal yang selama ini ikut mendukung operasional industri tambang di wilayah tersebut.

Sementara itu, pemerintah daerah sebelumnya telah menetapkan besaran UMK KSB sebagai acuan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Perusahaan diwajibkan menjalankan ketentuan pengupahan sesuai regulasi demi menjamin kesejahteraan pekerja.

Masyarakat pun berharap Dinas Tenaga Kerja bersama pihak terkait segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga belum menerapkan standar UMK secara penuh, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dan iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa Barat tetap kondusif.

Previous articlePrabowo Kunjungi Prancis, Memenuhi Undangan Macron yang Tertunda
Next articleTNI AL Gagalkan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik