Sumbawa Besar, sumbawanews.com – DPRD Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengelolaan Izin Tambang Rakyat yang dilakukan Koperasi Salonong Bukit Lestari, di ruang Komisi II DPRD Sumbawa, Senin (05/01). RDP menghadirkan antara lain Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, Camat dan beberapa kepala desa Kecamatan Lantung, dan Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar.
Baca Juga: Masyarakat Lantung Kecam Operasional Tambang Rakyat Salonong Bukit Lestari dan Dinilai Berpotensi Konflik, Bupati Diminta Bersikap
“Hearing Ditunda karena pemohon hearing tidak hadir,” kata I. Nyoman Wisma, Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, setelah membuka RDP.
Dijelaskan, penundaan tersebut karena adanya surat masuk ke sekretariat DPRD Sumbawa oleh pemohon RDP untuk melakukan penundaan, tertanggal 04 Januari 2026. Dengan alasan akan melakukan aksi demontrasi pada tanggal yang sama.
Sehingga para pihak pemohon RDP memastikan tidak dapat menghadiri RDP tersebut. Dan meminta penundaan hingga waktu yang belum ditentukan. (Using)















