Home Berita 10 Kasus Oknum Pajak Membuat Indonesia Heboh

10 Kasus Oknum Pajak Membuat Indonesia Heboh

mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan

Jakarta, Sumbawanews.com- Heboh tentang harta jumbo oknum pajak, bukan saja terungkap saat ini, praktik korupsi dari para oknum pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan adalah salah satu faktor yang sangat merugikan keuangan negara dan sudah lama berlangsung.

Sebelum heboh masalah pajak Rafael Alun Trisambodo, imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satryo, ada beberapa kasus pajak yang sempat mencuat ke permukaan.

Baca juga: Ada Apa? Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR soal Utang Ratusan Miliar Rupiah

Berikut rangkuman kasus-kasuk oknum pajak yang sempat mencuat kepermukaan.

1. Denok Taviperiana Nama Denok Taviperiana sempat menghebohkan publik pada tahun 2013 karena dugaan kepemilikan rekening gendut. Dia diciduk Bareskrim Polri di rumah mewahnya di Jalan Rawamangun III Nomor 15, Kompleks PJKAI, Rawamangun, Jakarta Timur.

Penangkapan tersebut terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. Kasus tersebut di bermula dari kasus suap untuk memuluskan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar. Karena terlibat pula dalam kasus pencucian uang, rumah dan mobil milik PNS pajak Denok Taviperiana pun ikut disita, salah satunya sebuah villa di Cipanas.

2. Gayus Tambunan Kasus suap pegawai pajak paling fenomenal dilakukan oleh Gayus Tambunan. Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP hingga membuat paspor palsu.

Baca juga: Sri Mulyani Ngamuk Lihat Kelakuan Anak Pejabat Dirjen Pajak Kendarai Rubicon dan Lakukan Penganiayaan

Saat mendekam di bui, ia juga diketahui sempat berjalan-jalan ke Makau dan Singapura. Pegawai pajak jebolan STAN ini juga kepergok menonton pertandingan tennis di Bali. Gayus Tambunan yang leluasa keluar masuk penjara dengan menyuap sipir ini juga sekaligus menelanjangi betapa sangat bobroknya penegakan hukum di Indonesia.

Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.Kasus pencucian uang dan menyuap selama jadi tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.

3. Tommy Hindratno Eks PNS Pajak dari eselon IV, Tommy Hindratno, juga terseret kasus suap. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang sejumlah Rp 280 juta, terkait pengurusan klaim restitusi pajak PT Bhakti Investama sebesar Rp 3,4 miliar. Tommy Hindratno Tomy telah menerima uang dari pengusaha di sebuah restoran Padang di Tebet Jakarta, sebagai imbalan atau fee karena telah memberikan data atau informasi terkait klaim kelebihan bayar pajak PT BI.

Baca juga: Siapa Jonathan Latumahina; Pengurus GP Ansor, Ayah Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

4. Totok Hendriyatno Nama Totok Hendriyatno juga masuk dalam daftar pegawai pajak dengan rekening gendut yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kasusnya sebenarnya bersamaan dengan PNS pajak lainnya yakni Denok Tapiviera terkait gratifikasi atas manipulasi restitusi pajak dari PT Surabaya Agung Industry dan Paper. Pada bulan Desember 2012, Direktorat Pajak Kementerian Keuangan resmi memecat dengan tidak hormat Totok Hendriyatno dan Denok Tapiviera.

5. Handang Soekarno Mantan penyidik Ditjen Pajak (PNS Pajak), Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu 15 tahun penjara. Handang Soekarno terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Handang Soejarno menerima suap agar bisa membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Di antaranya pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta surat tagihan pajak dan pertambahan nilai.

6. Dadan Ramdani Dadan Ramdani merupakan pegawai pajak tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di DJP. Pada kurun waktu 2017 hingga 2019, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Usulan tersebut dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Angin langsung menyetujui usulan Dadan.

Tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017. Namun, proses pemeriksaan pada perhitungan pajak ketiga wajib pajak itu tak dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Penyimpangan itu diduga atas perintah dan persetujuan Angin dan Dadan. Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura.

7. Angin Prayitno Aji Kasus yang menjerat pegawai pajak Angin Prayitno Aji merupakan kasus yang sama dengan Dadan Ramdani. Padahal dia sudah menerima gaji dan tunjangan selangit. Angin Prayitno Aji yang merupakan eselon II, berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000 per bulan. Selain tukin, PNS Ditjen Pajak juga masih menerima pendapatan lainnya seperti gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat. Angin Prayitno Aji dilantik sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP sejak 23 Januari 2019. Profilnya sempat dimunculkan dalam profil pejabat tinggi di Kementerian Keuangan, sebelum kemudian dihapus sehingga namanya tak lagi bisa ditemukan. Selain Dadan Ramdani, bawahan Angin Prayitno Aji lainnya juga ikut diperiksa. Mereka adalah Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

8. Ramli Anawar Nama pegawai pajak Ramli Anwar sempat terkenal karena videonya yang viral saat dirinya lari terbirit-birit di jalanan saat dikejar oleh aparat dari Polda Bangka Balitung. Dalam OTT pada April 2018 itu, Ramli kepergok saat akan memasukkan uang hasil pemerasan terhadap korban wajib pajak ke dalam mobil miliknya. Dari tangannya, petugas berhasil menyita uang sebesar Rp 50 juta dengan pecahan Rp 50 ribu.

9. Pargono Pariadi Pargono Riyadi disangka terlibat dalam kasus dugaan pemerasan wajib pajak dan pengurusan pajak kepada Asep Hendro. Pargono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pargono Riyadi ditangkap KPK usai bertransaksi dengan seorang pria yang diduga kurir suap bernama Rukimin. Dia menjadi pegawai pajak yang diciduk KPK di usia 59 tahun atau mendekati pensiun. KPK menangkap Pargono dan Rukimin Tjahjanto usai serah terima uang di lorong stasiun Stasiun Gambir. Uang diserahkan lewat cara yang unik. Saat itu Rukimin dan Pargono berjalan dari arah yang berlawanan. Tentu saja di tangan Rukimin sudah siap uang berisi pecahan Rp 100 ribu yang diperkirakan berjumlah Rp 125 juta. Pada sebuah titik, mereka kemudian berpapasan. Tas berisi uang itu pun langsung berpindah tangan. Tanpa ada pembicaraan, keduanya langsung berpisah. Saat itulah, KPK langsung menangkap keduanya.

10. Dhana Widyatmika Lahir di Malang, Jawa Timur, sosok Dhana Widyatmika Merthana adalah pegawai Direktorat Jendral Pajak Indonesia jebolan STAN. Pada 9 November 2012, Dhana dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Vonis itu diperberat di tingkat banding menjadi 10 tahun pada awal 2013. Dhana terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang terkait posisinya sebagai pegawai Ditjen Pajak, melakukan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama.

Sebagai ketua tim pemeriksa khusus wajib pajak PT Kornet, Dhana dan rekannya Salman Magfiron meminta kepada PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp 1 miliar supaya dibantu menurunkan kurang bayar pajak PT Kornet sebesar Rp 3,2 miliar.

Sementara itu, Rafael Alun Trisambodo sudah mulai diperiksa sejak Kamis 23 Februari 2023. Pemeriksaan ini diharapkan Sri Mulyani dapat mengetahui apakah harta kekayaannya itu masuk kategori “kewajaran” atau tidak.(sn02)

Previous articleAda Apa? Ombudsman Laporkan Sri Mulyani ke Jokowi dan DPR soal Utang Ratusan Miliar Rupiah
Next articleSatgas Yonif 143/TWEJ Tanamkan Kedisiplinan Sejak Dini Melalui Kegiatan PBB
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.