Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Abron Ishak, Juru Bicara Fraksi Gelora DPRD Sumbawa mengatakan, dengan catatan dan rekomendasi, fraksi partai gelora dprd kabupaten sumbawa menyatakan menerima dan mendukung pembahasan lebih lanjut kedua ranperda. Dengan harapan dapat memperkuat fondasi fiskal daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menumbuhkan kemandirian ekonomi masyarakat sumbawa.
Baca Juga: Nilai Penting Program Prioritas Terukur Dan Realistis, Fraksi Gelora: Agar Tidak Hanya Menjadi Slogan
“Perubahan perda no. 10/2023 ini sudah menyesuaikan dengan uu no. 1 tahun 2022 dan pp no. 35 tahun 2023, sehingga lebih sinkron dengan kebijakan fiskal nasional. penyusunan lampiran tarif dan klasifikasi pajak/retribusi lebih jelas, transparan, dan memberi kepastian hukum,” kata Abron menyampaikan Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Dan Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerahtahun Anggaran 2021 – 2025, Kamis (21/08).
Diungkapkan, catatan kritis Fraksi Gelora yakni kejelasan tarif dan obyek pajak / retribusi harus dijabarkan secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dilapangan. kenaikan/penyesuaian tarif pajak dan retribusi berpotensi membebani pelaku usaha kecil jika tidak diimbangi kebijakan insentif.
Perlu sistem digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi untuk mencegah kebocoran PAD. Mekanisme pengawasan dan evaluasi pemungutan harus diperkuat melalui kolaborasi dprd,bpkp, dan inspektorat.
sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sangat penting sebelum implementasikan agar tidak menimbulkan resistensi. Terkait dengan keberadaanaset daerah yaitu bangunan kantor kelurahan pekat yang lama,yang berlokasi di kelurahan pekat tepatnya rt.001/rw.001yang selama ini digunakan /pinjam pakai oleh salah satu yayaysan,fraksi gelora mempertanyakan atas dasar apa pemerintah daerah masih memberi izin /pinjam pakai bangunan tersebut debgab waktu yang sudah relatif lama,disatu sisi masih banyak kegiatan kemasyarakat yang membutuhkan tempat /lokasi untuk kegiatan sosial yang lebih besar dan bermanfaat untuk masyakat di banding dengan keberadaan yayasan tersebut yang berorientasi pada keuntungan.
“bersama ini kami mohon kepada bupati sumbawa segera mengambil alih aset daerah dan tidak lagi memberi izin perpanjangan dan kembalikan fungsi awal dari keberadaan bangunan tersebut untuk kepertingan masyarakat yang lebih baik dan terukur,” tegas dia.
Sedangkan terhadap Ranperda Perubahan Kedua Penyertaan Modal (upland), Fraksi Gelora menilai, usulan perubahan terhadap peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 2 tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milikn daerah suatu hal baik. tetapi jangan sampai ranperda yang diusulkan saaat ini aspek legal formal mengacu pada 12 regulasi nasional termasuk uu 1/2022,uu 23/2014,pp 35/2023 dan uu 85/2024 tentanng kabupaten sumbawa ,dengan pengundangan di lembaran daerah .melalui hibah pemerintah pusat (rp. 4,705 miliar) bagi pt bpr ntb (perseroda) untuk mendukung program upland merupakan langkah strategis memperkuat akses keuangan petani dan peternak.penyertaan modal ini sejalan dengan upaya peningkatan pad serta mendorong pertumbuhan ekonomi sektor pertanian.
Dalam catatan kritis, fraksi gelora menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran kredit/pembiayaan upland agar tepat sasaran. ada potensi risiko kredit macet jika tidak ada pendampingan teknis bagi petani/korporasi penerima.
“karena resiko penyalagunaan dana hibah jika tidak diatur secara transparan dan akuntabel perlu evaluasi rutin terhadap kinerja bumd penerima modal, khususnya bank ntb syariah, bpr ntb, perumdam batulanteh, dan pt sabalong samawa,” ucapnya.
Fraksi Gelora memberikan rekomendasi, yakni membentuk satgas pengawasan dana upland lintas opd dan dprd. menyediakan skema pendampingan teknis dan literasi keuangan bagi petani penerima kredit. menetapkan indikator kinerja (kpi) untuk mengukur manfaat sosial-ekonomi dari tambahan modal. menjamin transparansi melalui publikasi laporan penggunaan dana hibah dan realisasi kredit. (Using)















