Den Haag, sumbawanews.com – Mahkamah Internasional, Kamis (12/03) mengumumkan, Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Belanda, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan deklarasi intervensi ke Panitera Mahkamah dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan melawan Israel).
Baca Juga: Turki Gabung Kasus Genosida Israel di Mahkamah Internasional
Pada hari yang sama, Islandia juga mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus yang sama berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan.
Dikatakan, Sesuai dengan Pasal tersebut, setiap kali penafsiran suatu konvensi yang mana negara-negara selain negara-negara yang bersangkutan menjadi pihak di dalamnya dipertanyakan, masing-masing negara tersebut berhak untuk ikut campur dalam proses tersebut. Jika suatu negara menggunakan hak ini, penafsiran yang diberikan oleh putusan Pengadilan akan mengikat negara tersebut secara sama.
Dijelaskan, Dalam menggunakan hak intervensi yang diberikan oleh Pasal 63, baik Belanda maupun Islandia mengandalkan status mereka sebagai pihak dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida tanggal 9 Desember 1948 (“Konvensi Genosida”).
Sesuai dengan Pasal 83 Peraturan Pengadilan, Afrika Selatan dan Israel telah diundang untuk memberikan tanggapan tertulis mengenai deklarasi intervensi. (Using)















