Home Berita Bapenda Kejar Piutang Daerah Total Rp104 Miliar Lebih, Jaksa Tangani Penunggak Ngeyel

Bapenda Kejar Piutang Daerah Total Rp104 Miliar Lebih, Jaksa Tangani Penunggak Ngeyel

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa membentuk tim Optimalisasi Pajak Daerah untuk menuntaskan piutang daerah. Didalamnya termasuk kejaksaan negeri Sumbawa, inspektorat kabupaten Sumbawa, bagian hukum setda Sumbawa dan Sat Pol PP.

“Kami selalu pengelola pajak daerah berkewajiban dalam memenuhi target-target pendapatan asli daerah. Baik itu pajak maupun retribusi. Sebagai langkah taktis kami dalam dalam menyelesaikan piutang bahkan sejak tahun 2012, kami membentuk tim optimalisasi pajak daerah,” kata Hery Kusmanto, Sekretaris Bapenda Kabupaten Sumbawa, si ruang kerjanya Kamis (04/06).

Baca Juga: Subsidi LPG 3 Kg dari Pajak, Masyarakat Dihimbau Aktif Mengawasi dan Lapor

Diungkapkan, tim tersebut bertugas untuk memonitoring dan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang “belum terlalu patuh”. “Kita tetap melakukan langkah-langkah persuasif, langkah-langkah perdata, melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada setiap wajib pajak yang menunggak. Agar mereka bisa membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan terhadap wajib pajak yang bersikeras untuk tidak mau membayar, maka Kejaksaan Negeri Sumbawa akan melakukan tugas sesuai dengan fungsinya. “Terhadap wajib pajak yang kekeh tidak mau membayar dan sebagainya, nanti kejaksaan yang menjadi ranahnya selalu pengacara negara. Karena ketika pajak daerah sudah tertagih dan tercatat sebagai piutang daerah, maka Jaksa selaku pengacara negara berkewenangan untuk melakukan penagihan secara perdata,” tegas dia.

Dijelaskan, setiap tahunnya terdapat terdapat tagihan pajak yang tidak terbayar, sehingga menjadi piutang daerah. “Tentu langkah ini kita harapkan semua piutang itu bisa terselesaikan dengan baik, dan tidak ada lagi piutang daerah. Dan setalah rapat tadi masing-masing bidang yang ada di bapenda ini akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas masing-masing. Sehingga penuntasan piutang daerah bisa secara bertahap kita tuntaskan,” ucapnya.

Total Piutang daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp104,4 milliar, berupa modal Rp104,1 miliar dan bunga Rp322,9 juta. Dengan riincian piutang pajak hotel Rp161 juta dan denda Rp76,3 juta. Piutang pajak reklame Rp352,9 juta dan denda Rp374 juta. Piutang pajak restoran Rp925,8 dan denda Rp118,8 juta.

Piutang pajak hiburan Rp452,3 dan denda Rp21,6 juta. Piutang pajak parkir Rp42,6 juta dan denda Rp18,3 juta. Piutang pajak MBLB Rp49,6 miliar dan denda Rp27,5 juta. Piutang pajak penerangan jalan Rp12,2 juta dan denda Rp25,06 juta. Piutang pajak air tanah Rp221,3 juta dan denda Rp13,8 juta. Piutang pajak sarang burung walet Rp522,4 juta dan piutang pajak PBBP2 Rp51,8 miliar. (Using)

Previous articleAmazon Perkenalkan Robot Gudang yang Bisa Diajak Bicara
Next articleSate Kiriman Menantu Jadi Tersangka Kematian Bu Aminah
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.