Home Berita Subsidi LPG 3 Kg dari Pajak, Masyarakat Dihimbau Aktif Mengawasi dan Lapor

Subsidi LPG 3 Kg dari Pajak, Masyarakat Dihimbau Aktif Mengawasi dan Lapor

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kuota LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan. Sehingga Masyarakat dimita untuk ikut terlibat aktiv dalam pengawasi pendisitribusian dan penggunaan LGP 3 Kg di lapangan.

Baca Juga: Harga dan Distribusi Kebutuhan Pokok Stabil

“LPG 3 Kg itu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mashyarakat UMKM maupun rumah tangga. Sehingga sangat diharapkan pengawasan semua pihak, termasuk Masyarakat itu sendiri,” kata Ivan Indrajaya, Kepala Bagian Perekonomiman dan Sumber Daya Alam Setda Sumbawa, di ruang kerjanya, Selasa (02/02).

Ia mengakui, Tim Satgas LPG 3 Kg yang telah dibentuk memiliki keterbatasan. Sehingga pengawasan dari Masyarakat sangat diperlukan.

“Dan unsur masyarkat juga sangat penting untuk melakukan pengawasan, bukan hanya pemerintah. LPG 3 Kg itu barang subsidi. Dan subsidinya berasal dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh Masyarakat,” jelas dia.

Ia menegaskan, selain pangkalan nakal, Masyarakat juga bisa menegur jika didapati ASN, pegawai BUMN, BUMD, dan Pemerintah Desa yang menggunakan LPG 3 Kg. “Kalau ada ASN yang membeli LPG 3 Kg, tegur. Atau pegawai BUMN, BUMD, Pemerintah Desa. Jangan menghabiskan energi di medsos, dan coba gunakan setengah dari energi itu untuk menegur mereka pangkalan ini, beri tahu mereka. Kalau bisa, foto, video, lapor ke kami tim satgas. Kami akan tindak,” tegasnya.

Dikatakan, telah diterbitkan larangan bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD dan Pemerintah Desa melalui rekomendasi bupati. “kita sudah mengeluarkan rekomendasi dari bupati, agar mereka tidak menggunakan hak dari Masyarakat yang seharusnya mendapatkan LPG 3 Kg,” ujarnya. (Using)

 

Previous articleHarga dan Distribusi Kebutuhan Pokok Stabil
Next articleWapang TNI Dorong Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik