Home Berita Usai Dituntut Mati, Irjen Teddy Minahasa Tersenyum

Usai Dituntut Mati, Irjen Teddy Minahasa Tersenyum

Irjen Teddy Minahasa setelah mendengar tuntutan mati

Jakarta, Sumbawanews.com. – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Seusai sidang, Teddy terlihat tersenyum saat berjalan ke arah tim pengacaranya.

Dikutip dari detikcom di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023), Teddy terlihat memakai masker selama persidangan. Namun dia sempat melepas masker setelah mendengar tuntutan mati dibacakan jaksa.

Teddy terlihat berjalan ke arah pengacaranya. Dia kemudian tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan.

Baca juga: Ketahuan Bohong, Irjen Teddy Ngaku Anak Sugiri padahal Ayahnya Abu Bakar

Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Baca juga: Tersangka di KPK, Rafael Alun Buka Semua Asal-usul Kekayaannya

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Baca juga: Tolak Timnas Israel, Akun Sosmed Ganjar Pranowo di Serbu Netizen

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Baca juga: Hotman Paris Emosi Ketika Irjen Teddy Dituntut Mati

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara. (dtk/s03)

Baca juga: 9 Kerugian Indonesia Batal Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Baca juga: Ade Armando: Ganjar Sengaja Diperintahkan PDIP Tolak Timnas Israel

Previous articleAkhirnya Yusril Akui Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dengan Jokowi
Next articleBerujung Kecewa Piala Dunia U-20 di RI Batal, Inilah Kronologi Ganjar Tolak Israel
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.