Jakarta, sumbawanews.com – Wakil Ketua III dan Komisi IV DPRD Sumbawa bersama Asisten III Setda Sumbawa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Bagian Organisasi Setda Sumbawa dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sumbawa, dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sumbawa, mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Jum’at (28/10). Kedatangan rombongan dari Kabupaten Sumbawa tersebut, untuk mengkonsultasikan tenaga Non ASN kaitannya dengan pendataan dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjajian Kerja (PPPK/P3K).
“Kami sudah diterima, dan membicarakan tentang tenaga Non ASN di KemenpanRB. Alhamdulillah, konsultasi dikemenpan RB diterima oleh Pejabat di Deputy Sumberdaya manusia Aparatur,menghasilkan kesepakatan,” kata Nanang Nasruddin, Wakil Ketua III DPRD Sumbawa.
Diungkapkan, dari konsultasi tersebut, diperoleh beberapa kesimpulan. Seperti saat ini hanya tahapan pendataan seluruh non ASN. Dan kebijakan terkait pengangkatan menjadi ASN atau P3K akan diatur tersendiri.
Kemudian, seluruh tenaga kesehatan yang sudah masuk dalam Sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK) dipastikan bisa masuk kedalam pendataan non ASN. “Alhamdulillah untuk tenaga kesehatan yang sudah masuk di SISDMK ( sistem informasi sumber daya manusia kesehatan ) otomatis bisa masuk ke pendataan non ASN,” jelasnya.
Sedangkan, khusus tenaga Kebersihan, pengamanan dan sopir akan dialih dayakan melalui pengadaan barang dan jasa melalui DPA OPD dengan sistem (outsourcing). Dengan maksud untuk peningkatan status, pendapatan dan jaminan lainnya.
Kemudian, untuk Non ASN yang masa kerjanya dibawah 2 tahun (masuk 2021 dan 2022 ) belum bisa dimasukkan ke dalam pendataan. Sebab ada pembatasan sesuai ketentuan peraturan presiden, peraturan dan surat Kemenpan RB. “Perlu segera di pertegas dengan surat Bupati Sumbawa untuk menjadi pedoman bagi OPD dan stakholder terkait,” tegas Nanang. (Using)