Home Berita Kuasa Hukum Syamsudin Diminta Berkoordinasi dengan Brimob Ki 1 Yon B Pelopor...

Kuasa Hukum Syamsudin Diminta Berkoordinasi dengan Brimob Ki 1 Yon B Pelopor Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi III DPRD Sumbawa, Kamis (27/10) memfasilitasi pertemuan bersama pihak syamsudin, terkait dugaan kelebihan bidang tanah yang dihibahkan Pemda Sumbawa kepada Brimob Ki 1 Yon B Pelopor, seluas 5 hektare. Sehingga untuk memastikan selisih tanah tersebut, musti dilakukan pengukuran ukang atau rekonstruksi titik batas.

“Kesepakatan di pemda ditindaklanjuti. Kuasa hukum syamsudin berkoordinasi dengan brimob, dan menunggu proses,” kata Hamzah Abdullah, Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, dalam menyampaikan kesimpulan pertemuan.

Sebelumnya dalam pertemuan, Mulyawan, Kuasa hukum syamsuddin mengungkapkan, kliennya membeli tanah seluas 2,6 hektare pada tahun 2006. Dan tanah tersebut, kemudian menjadi objek pembebasan lahan oleh Pemda Sumbawa seluas 5 hektare untuk pembangunan Mako Brimob Ki 1 Yon B Pelopor.

Dijelaskan, dari 2,6 hektare, termasuk dalam pembebasan seluas 1,9 hektare. Dan Syamsudin merupakan salah satu dari tiga pemilik bidang tanah dalam pembebasan tersebut.

“Sisa 70 are. Kami duga masuk dalam lahan pembebasan tersebut,” ucapanya.

Diungkapkan, dalam pertemuan di Kantor Bupati Sumbawa sebelumnya menyepakati, pemilik sertifikat – Polri, akan melakukan rekonstruksi atau pengukuran ukang. Dan pengajuan permohonan pengukuran ulang dilakukan oleh Polri sebagai pemilik atau atas nama sertipikat.

“Ada prosedur melakukan rekonstruksi dari polri. Kami sudah bersurat Polda menindaklanjuti kesimpulan rapat di pemda,” ucapnya.

Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa mengungkapkan, untuk memastikan selisih, musti dilakukan pengukuran ukang. Meskipun dari sketsa tanah yang dimiliki, mengindikasikan ada kelebihan tanah Mako Brimob Ki 1 Yon B Pelopor.

Ishak Rahman, Kepala Bidang Aset Badan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, menjelaskan, telah dihasilkan beberapa simpulan dari pertemuan di kantor bupati Sumbawa belum lama ini. Antara lain tanah brimob sumbawa adalah tanah hibah pemda sumbawa seluas 5 hektare. Terkait dengan dugaan syamsudin, kepolisian akan mengajukan pengukuran ulang kepada BPN Sumbawa. Dan, pihak Syamsudin berkoordinasi dengan brimob Sumbawa.

Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa mengataka, saat ini masih menunggu surat permohonan pengukuran ulang. “Untuk mengetahu pasti, kami anjurkan untuk rekonstruksi/pengembalian batas,” jelas dia.

Danki 1 Yon B Pelopor, AKP. Nurdin menegaskan, Brimob Ki 1 Yon B Pelopor Sumbawa, siap untuk melakukan pengukuran ulang. Sebab sesuai dengan status tanah sebelumnya, Polri sebagai penerima hibah dari Pemda Sumbawa.

“Kami siap melakukan pengukuran ulang. Kami disini adalah menerima perintah,” ucapnya.

Ditambahkan Wadanyon B Pelopor, AKP. Sulaiman, hingga saat ini belum mengetahui selisih tanah di Mako Brimob Ki 1 Yon B Pelopor. “Tapi untuk memastikan kita menunggu, bersabar ini butuh proses. Karena ini sertifikat atas nama polri, jadi di mabes. Dan prosedurnya panjang,” tuturnya. (Using)

Previous articleSE Lalu Lintas Ternak Antar Kabupaten Dalam Pulau Akan Direvisi
Next articleKomisi III Rekomendasikan Masyarakat Diizinkan Kelola Tanah Eks Kebun Cengkeh Kelungkung
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.