Home Berita Pemda Sumbawa Diminta Telusuri Sejarah dan Evaluasi Sertifikat Padak Tui

Pemda Sumbawa Diminta Telusuri Sejarah dan Evaluasi Sertifikat Padak Tui

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Hamzah Abdullah, Ketua Komisi III DPRD Sumbawa, dalam menyampaikan kesimpulan atau rekomendasi pada pertemuan di ruang sidang pimpinan,Selasa (13/09), meminta kepada Pemda Sumbawa untu menelusuri sejarah kepemilikan lahan Padak Tui. Dan mengevaluasi penerbitan sertipikat lahan Padak Tui tahun 2020 atas nama Pemda Sumbawa.

Sebelumnya, Zakariah, Ketua Forum Komunikasi Pembebasan Padak Tui mengisahkan, Pada tahun 1955, Padak mulai dibabat kayunya oleh masyarakat yang dikomando oleh A. Gani Anwar bersama Bapak Cambe dan kawan – kawan . Seiring waktu berjalan, tanah digarap , dipagari dan ditanami padi oleh masyarakat.

“Kemudian Bapak A. Gani Anwar mendatangkan seorang Menteri ukur yang dikenal oleh beliau Bernama Bapak Satar dari Pertanahan . Kejadian pengukuran itu pada tahun 1969 , 1970 , 1971. Kemudian lahirlah berbagai area – area ( peliuk ) atau Kawasan – kawasan,” ungkapnya.

Seperti Kawasan Kuang Belo, Kawasan Kuang Raram, Kawasan Palabu Sira dan Kawasan Orong Banang. “Dalam hal ini kami juga mempunyai bukti fisik dan nama – nama pemilik terdahulu terkait hal tersebut diatas,” kata dia.

Dikatakan, Kemudian  pemerintah tahun 1975 dengan menggandeng Kepala Desa Sebewe (saat itu atas nama A. Gani Anwar) untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa . Dengan janji, tanah ini akan diganti dengan tanah SP ( Swa Praja ).

“Akan tetapi yang diterima masyarakat hanya janji palsu . Bahkan tanah SP ( swa praja ) itu ternyata sudah bersertifikat atas nama pemiliknya sendiri . Kami semua sangat bersyukur kezoliman itu bisa hilang atau runtuh atas kehendak Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Dijelaskan, pasaca orde Baru atau pasca tahun 1998, masyarakat mengambil sikap bahwa tanah ini kami kuasai Kembali, yang saat itu diketuai oleh Bapak Muhammad Husni sampai saat ini. “Harapan kami saat ini kami mohon agar tanah kami mempunyai legalitas resmi Demikian harapan kami , semoga Bapak Bupati Sumbawa , Bapak Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menerima usulan kami sebagaimana mestinya,” pintanya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Kukin, A. Rahman mengatakan, pada tahun 1959/1860, Padak Tui merupakan lahan gembala ternak. Dan tahun 1960-an, menjadi lahan pertanian.

“Ada perselisihan, karena ternak masuk ke tanama.  kemudian itu diusulkan jadi lar ternak,” sebutnya.

Pada tahun 1975 melalui program perkebunan kelapa (budidaya pertanian), tanah tersebut dipinjam oleh pemerintah untuk perkebunan. “kebun kelapa tidak jalan. Tahun 1994/1995 masyarakat masuk untuk kalim kembali dan menggarap. Pada 2018/2019 dilakukan pemetaan yang ditolak masyarakat. Karena lahannya susah produktif. Jadi Tambak, jadi sawah,” jelasnya juga menambahkan, tahun 2020, pemda mengeluarkan sertifikat atas lahan tersebut.

Yani Sagaroa, Ketua Lembaga Olah Hidup (LOH) menyebutkan, sempat mendampingi masyarakat dalam persoalan tersebut. “Tahun 1990 pasca program percontohan disbun, lahan jadi area terlantar,” ucapnya dan mengaku, persoalan tersebut sempat dibawa ke Jakarta dan disampaikan ke Presiden Abdurrahman Wahid.

Ia berharap, pemda memproses legal formal sesuai dengan skema yang ada, seperti skema TORA, dan redistribusi tanah. “Kalau sudah terdaftar di aset kenapa tidak dilepas,” katanya.

Rosihan Ade P, dari Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan, lahirnya sertpikat ditenggarai  adanya temuan BPK, tentang tanah yang dikuasai oleh masyarakat seluas 100 hektare eks kebun kelapa Padak Tui.

“Sehingga 2018  ke kantor desa baru tahan dan kukin. kami sampaikan harus selesaikan temuan BPK. masyarakat sepakat penggarapan tanah bentuk sewa-menyeea 500 ribu per hektare,” ucapnya.

Disebutkan, terkait sertifikat yang terbit 2020,  menjadi dasar inventaris barang. “kami akan menelusuri bukti dan saksi sebagai bahan laporan kami ke pimpinan. Untuk menentukan kebijakan berikutnya,” kata dia. (Using)

Previous articleKomisi III Minta Tinjau Ulang Luas Lahan Pengganti Kompi
Next articleDengan Komsos, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Dengarkan dan Bantu Masyarakat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.