Jakarta, sumbawanews.com – Hari ini, Rabu (07/09) ssidang komisi kode etik (KKEP) kepada eks Kombes Pol ANP dibacakan. Sidang KKEP terhadap yang bersangkutan, telah dilakukan sejak Selasa (06/09).
“Dengan agenda, satu pembacaan tuntutan dari penuntut. Kedua, Pembacaan nota pembelaan dari pendamping. Ketiga, pembacaan putusan,” kata Kombes Pol Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, saat konfrensi pers di Mabes Polri, Rabu (07/06).
Ia mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan sejak sehari sebelumnya, dimulai sekitar pukul 10.00 wib, dengan menghadirkan 14 saksi. “Selasa telah dilakukan sidang KKEP terhadap KBP ANP sejak pukul 10.00 hingga 23.00 wib dengan menghadirkan 14 saksi.Kemudian sidang diskors, dan akan dilanjutkan hari ini, Rabu tanggal 7 September 2022 pada pukul 13.00 wib,” jelasnya.
Selain itu, hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap FS dan IW sebagai tersangka obstruction of justice, terkait DVR CCTV di Duren Tiga. FS di periksa di Mako Brimob, dan IW di Bareskrim Polri.
“pada hari ini, Rabu (07/09) tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada ijp FS di Mako Brimob, Kelapa Dua, pukul 11.00 wib. Dan akp IW di dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 wib,” ucapnya.
Terkait kasus tersebut, penyidik akan segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU,” jelas Nurul Azizah. (Using)

















