Home Berita Cermati Tindak Pidana Pelayaran, Bakamla RI Gelar Rapat RKUHP

Cermati Tindak Pidana Pelayaran, Bakamla RI Gelar Rapat RKUHP

sumbawanews.com,- Direktur Kerja Sama Bakamla RI Dade Ruskandar, S.H., M.H. memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) khususnya Bab XXXIV tentang Tindak Pidana Pelayaran, di Kantor Bakamla Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (2/5/2018).

Rapat ini diselenggarakan untuk menjawab keresahan stakeholder pemangku penegakan hukum di laut Indonesia terkait penggunaan terminologi perompakan atau pembajakan dalam kejadian yang terjadi di Perairan Teritorial. Sesuai dengan United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, penggunaan terminologi perompakan atau pembajakan berkaitan juga dengan dimana wilayah terjadinya (locus dilicti). Perlu diingat, bahwa penggunaan terminologi perompakan atau pembajakan hanya dapat digunakan jika kejadian terjadi di laut lepas.
Jika terminologi perompakan atau pembajakan digunakan tidak sebagaimana mestinya, dikhawatirkan akan berimbas pula pada kedaulatan NKRI. Semakin sering kata-kata itu digunakan, terlebih lagi dalam forum internasional, maka akan semakin mencerminkan seolah-olah perairan Indonesia tidak aman untuk dilalui.
Lebih lanjut, hal ini juga dapat berimbas pada tingginya tarif asuransi bagi kapal yang akan berlayar menuju atau melewati perairan Indonesia. Ini merupakan hal-hal yang harus dihindari dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Bakamla RI merupakan instansi penjuru dalam perumusan mekanisme terkait tindak pidana di bidang pelayaran. Rapat ini menghasilkan rumusan pasal baru, khususnya mengenai terminologi perompakan atau pembajakan yang diatur sesuai dengan UNCLOS, yaitu tidak digunakan di perariran teritorial.
Turut hadri dalam rapat ini perwakilan dari stakeholder terkait, seperti Polair, Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, dan sejumlah undangan lainnya. (Mad/Puspen TNI)
Previous articlePesawat Tempur F-16 Milik TNI AU Paksa Turun Pesawat Asing
Next articlePanglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Menteri DAPA Korea Selatan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.