Jakarta, sumbawanews.com – Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, Kapolda Sulawesi Tengah mengatakan, penyidik Diskrimum Polda Sulawesi Tengah, telah menetapkan Brika H, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap demsonstran di Parigi Moutong. Penetapan tersebut, setelah dilakukan uji balistik dan laboratorium forensic.
“Setelah dilakukan uji balistik dan laboraotium forensic di Makasar, ditmukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organic pistol Aeg dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang, Bripka H, Bintara Polres Parigi Moutong, Polda Sulteng,” ucapnya dalam konfrensi pers di Gedung Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, Selasa (02/03).
Diungkapkan, dalam uji sampel darah yang ditemukan di proyektil, dengan darah korban, dengan hasil identik. Sehingga penyidik telah menetapkan tersangka Bripka H sebagai tersangka dan melanggar pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dikatakan, sampai saat ini penyidik diskrimum polda Sulawesi tengah, telah memeriksa 14 saksi termasuk Bripka H. Dan mengamankan 1 butir proyektil, 1 lembar jaket warna kuning, 1 lembar kaos warna biru dongker, dan 3 buang selongsong peluru.
“Kita akan professional dalam menangani anggota yang bersalah, dan melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh bapak kapolri. Mudah-mudahan ini terakhir kali terjadi di Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Kapolda Sulteng. (Using)

















