Jakarta, sumbawanews.com – Irjen Pol Dedy Prasetyo, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri menegaskan, kasus Parigi Moutong merupakan koreksi menyeluruh bagi seluruh Polres dan Polda. Sebelumnya Penyidik Diskrimum Polda Sulawesi tengah, telah menetapkan Brika H, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap demsonstran di Parigi Moutong.
“Dan ini merupakan koreksi secara menyeluruh baik polres, polda, sesuai SOP pengamanan dan pelayananan pengunjuk rasa, anggota Polri tidak diperbolehkan membawa senjata api dan peluru tajam. Ini tolong ditekankan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini tidak terlulang kembali dikemudian hari,” tegasnya dalam konfrensi pers di Gedung Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, Selasa (02/03).
Ia menekankan, agar seluruh anggota Polri menaati seluruh perudang-udangan dan Standart Operisional Prosedur (SOP) yang berlaku. Dan setiap pelanggaran, akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya, komitmen piminan polri kepada seluruh anggota tolong betul-betul mentaati seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Apabila ini dilanggar maka aka nada konseuensinya. Konsekuensinya, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Diungkapkan, hasil uji balistik atas kasus Parigi Moutong merupakan komitmen Kapolda Sulawesi Tengah, sebagai proses pembuktian secara ilmiah, terkait masalah dugaan peristiwa pidana yang terjadi di Parigi Mouton yang menyebabkan satu orang meninggal dunia. “Dan siapapun yang terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran dalam setiap peristiwa pidana, baik anggota polri akan ditindak secara tegas,” jelasnya. (Using)

















