Home Berita Kirim Pesan Lewat Slip Suap, Oknum Kontraktor Buru Selatan Ditahan KPK

Kirim Pesan Lewat Slip Suap, Oknum Kontraktor Buru Selatan Ditahan KPK

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan IK – Direktur PT.VCK, dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji, dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, tahun 2011-2016. Dengan penahan tersangka IK, tiga orang tersangka yang sebelumnya, yakni TSS – Mantan Bupati Buru Selatan dan JRK – swasta.

“Beberapa waktu lalu, kami telah sampikan bahwa kami telah menetapkan 3 orang tersangka, dua diantaranya sudah dilakukan penahanan yaitu bupati buru selatan periode 2011-2016, 2016-2021, dan juga seorang swasta,” kata Ali Fikri, Juru Bicara KPK, dalam konfrensi pers di gedung merah-putih, KPK, Jakarta, Selasa (02/03).

Dijelaskan, tersangka TSS diduga telah menerima uang sekitar Rp 10 Milliar, dan salah satu pemberi yakni tersangka IK. “Dan sore hari ini, kami lakukan upaya paksa penahanan (terhadap IK),” jelasnya.

Di tempat yang sama, Deputi penindakan KPK, Karyoto mengatakan, untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama. Mulai tanggal 2 hingga 21 maret 2022, di Rutan KPK Gedung Merah-Putih.

Dijelaskan, tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya pekerjaan paket proyek infrstruktur pada dinas PU dengan sumber anggaran DAK 2015. Dan salah satunya adalah pembangunan jalan dalam Kota Namrole dengan nilai Rp 3 milliar.

“Tersangka TSS, bupati buru selatan diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di dinas PU untuk menetapkan PT.VCK milik tersangka IK sebagai pemenang paket proyek, walaupun proses pengasaan belum dilaksanakan,” jelas Karyoto.

Kemdian, sekitar Februari 2015, sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sekitar Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS, melalui rekening bang tersanka JRK. Dalam pengiriman tersebut, tersangka TSS menuliskan pada slip pengiriman, “DAK tambahan APBN-P Bursel”.

Selanjutnya, sekitar Agustus 2015 dilakukan lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT.VCK sebagai pemenang lelang. “Masih di bulan Agustus, tersangka IK diduga langsung mengajukan surat pemohonan pembayaran uang muka sebeasr 20 persen yakni sebesar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal tersangka TSS,” bebernya.

Diungkapkan, hingga waktu pelaksanaan berakhir, proyek pekerjaan jalan di dalam Kota Namrole belum sepenuhnya tuntas. Dan Desember 2015, sehari setelah masa kontrak pekerjaan proyek berakhir, tersangka IK diduga kembali menirimkan uang sekitar Rp 200 juta, dengan keterangan pada slip pengiriman “Untuk Dak Tambahan”, ke rekening bank tersangka JRK.

Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka Ik melalui tersangka JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan tersangkan TSS. “KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka IK disangkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Using)

Previous articleLaksma Bakamla I Gusti Kompiang Jabat Deputi Opslat Bakamla
Next articleBripka H Tersangka Penembakan di Parigi Moutong
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.