Jakarta, sumbawanews.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Devisi Humas Polri, Irjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Bareskrim polri akan memproses kasus dugaan ujaran kebencian oleh EM. Dan hingga saat ini, terdapat sedikitnya 2 Laporan Polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap atas kasus tersebut.
“Semua Laporan Polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penylidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” tegas Ahmad Ramadhan, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/01).
Disebutkan, Senin (24/01) Bareskrim Polri telah menerima 1 Laporan Polisi, 6 pernyataan sikap dan 6 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat. Selain itu, Polda Kalimantan Timur juga telah menerima 1 Laporan Polisi, 10 pengaduan dan 7 pernyataan sikap. Kemudian di Polda Sulawesi Utara telah menerima 1 laporan polisi, dan di Polda Kalimatan Barat menerima 5 pernyataan sikap.
“Total, terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian EM (yakni) 3 laporan polisi, 16 pengaduan, 18 pernyataan sikap,” bebernya.
Ia menghimbau, agar masyarakat tenang dan mempercayakan penanganan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut kepada Polri. “Kami, polri meminta masyarakat. Kita himbau tenang, dan mempercayaakan penanganan kasus ini kepada Polri,” kata Ahmad Ramadhan. (Using)