Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H.Mahmud Abdullah mengumpulkan dan menggelar rapat bersama Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sumbawa. Rapat tersebut diikuti oleh antara lain Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Dinas Koperiasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Polres Sumbawa serta Kejaksaan Negeri Sumbawa.
“Pak Bupati mengumpulkan tim penawasan pupuk dan pestisida, yang diketuai pak sekda. Kemudian ada OPD terkait seperti koperindag, pertanian, kepolisian. Dan sekerang yang diminta terlibat oleh Kejaksaan Agung adalah kejaksaan (negeri),” kata Dedi Heriwibowo, Kepala Bagian Perekonomian Setda Sumbawa, usai pertemuan di Ruang Rapat Bupati Sumbawa, Senin (10/01).
Ia mengungkapkan, dari sisi kuota, penyaluran pupuk dari pemerintah yang jauh dari ERDKK. Kuota Pupuk Urea sebanyak 44.228 ton sedangkan kebutuhan berdasarkan ERDKK sebanyak 62.226,67 atau terpenuhi 71 persen. Kuota SP36 sebanyak 435 ton berbanding 618,48 (ERDKK), atau terpenuhi 70,33 persen. ZA 688 ton (kuota) berbanding 898,85 (ERDKK), atau terpenuhi 76,54 persen. Dan NPK 10.731 ton (Kuota) berbanding 71.390 ton (ERDKK).
“Kuota ini adalah kuota pupuk yang disalurkan sekarang ini, kepada distributor dan pengecer,” jelasnya.
Disebutkan, hingga tertanggal 5 Januari 2022 terdapat dua distributor yang telah menyelesaikan SPBJ (Surat Perjanjian Jual-Beli) pupuk. Sedangkan tiga distributor lainnya belum menyelesaikan SPBJ.
“Itu syarat penyaluran dari distributor kepada pengecer dan ke petani. Ada tiga distribuotor yang belum menyelesaikan SPBJ. Sehingga teman-teman akan memantau. Dan mudah-mudahan perkembangan tanggal 5 itu, pada hari ini sudah terealisasi semuanya. Sehingga kuota pupuk yang kurang itu, bisa diimbangi dengan kinerja para distributor pupuk,” ucapnya.
Ia menegaskan, Tim KP3 akan melakukan pengawasan lebih ketat. “Kepolisian juga sudah siap untuk melakukan operasi bersama untuk mengecek penyaluran pupuk ini dari distributor ke pengecer, pengecer ke petani. Jangan sampai terjadi penyimpangan di lapangan. Misalnya diberikan ke ERDKK di lokasi A, tahu-tahu ada pergeseran ke lokasi yang lain,” ujar dia.
Ia menyampaikan, Bupati Sumbawa meminta untuk dilakukan sosialisasi agar petani dapat mengisi kekurangan pupuk bersubsidi dengan menggunakan pupuk organic. Sebab pupuk organic juga terbukti dapat meningkatkan hasil pertanian, meskipun membutuhkan waktu sekitar tiga musim tanam dengan penggunaan secara terus menerus.
“Jadi penggunaan pupuk organic ini harus mulai dilaksanakan, dan masayrakat diminta untuk merubah mindsetnya. Dari laporan tadi, peningkatan produktifitas dengan pupuk organic ini butuh waktu. Sekitar tiga musim tanam baru terlihat hasilnya,” jelas Dedi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ni Waya Rusmawati, mengatakan, telah bersurat kepada seluruh distributor dan pengecer di Kabupaten Sumbawa, bahwa pengalokasian pupuk bersubsidi telah dituangkan dalam SK Kepala Dinas Pertanian Nomor 409 tahun 2021, dan dimulai 1 Januari 2022.
“Disitu kami juga melakukan penegasan, agar distributor dan pengecer segera melakukan penebusan pupuk sehingga segera dapat disalurkan kepada petani yang telah terdaftar kedalam ERDKK sesuai alokasi pupuk yang tersedia. Kemudian, harga pupuk digudang pupuk harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Urea Rp 112.500 per sak, NPK Rp 115.000 per sak,” ucapnya.
Selain itu, juga diminta kepada Distirubutor dan pengecer agar dalam melakukan penyaluran pupuk kepada petani tidak melakukan penjualan dengan system paket antara pupuk subsidi dan non subsidi. “Karena kita mengingat petani itu keterbatasan anggaran untuk pembelian pupuk non subsidi. Karena harga subsidi dan non subsidi itu berbeda sangat jauh,” jelas dia.
Ia meminta agar masyarakat melaporkan pelanggaran penyaluran pupuk bersubsidi, termasuk penjualan dengan harga diatas HET, kepada Tim KP3 yang disertai bukti. “Jika terbukti, itu bisa diberikan sanksi. Karena disitu ada kepolisian, ada kejaksaan,” tegasnya.
Perintah Jaksa Agung
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat melakukan kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Jambi Jum`at (07/01) memerintah kepada setiap kepala satuan kerja. Baik di Kepala Kejaksaan Tinggi mapun Kepala Kejaksaan negeri di seluruh Indonesia, untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi maluli operasi intelejen.
“Cermati betul setiap proses pupuk bersubsidi tersebut, apakah tepat sasaran dan segera tindak apabilaada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk,” tegas Jaksa Agung.
Ia meminta jajarannya untuk mengungkap adanya mafia pupuk. “Ungkap adanya mafia pupuk. Rakyat butuh keberadaan pupuk,” tegas ST Burhanuddin. (Using)