Jakarta, sumbawanews.com – Izin Reuni Akbar 212 yang dikeluarkan oleh kepolisian, tidak dapat serta-merta dikeluarkan tanpa mempertimbangkan rekomendasi dari pihak-pihak terkait. Seperti pemilik tempat lokasi kegiatan akan dilangsungkan dan rekomendasi dari satgas covid-19 daerah setempat.
“Yang sedang dibahas adalah perizinan. Apabila kita bicara tentang perizinan, tentunya itu tidak serta-merta tugas dari Polri. Sebelum mengeluarkan izin keramaian, Polri harus meminta rekomendasi dari berbagai pihak terkait dengan kegiatan tersebut. Seperti pemilik tempat, dimana kegiatan itu akan dilaksanakan. Dengan situasi pandemic seperti ini, Polri juga meminta rekomendasi dari satgas covid-19. Apabila rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait, maka polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut,” kata Brigjen Po. Rusdi Hartono, Kepala Biro Penarangan masyarakat (Karo Penmas) Devisi Humas Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/11).
Ia menyebutkan, saat ini, Indonesia masih dalam situasi pandemic covid-19. Dan masyarakat diminta dapat mempertimbangkan situasi tersebut, agar tidak menciptakan klaster-klaster baru. sebab, selama ini penanganan dan penyebaran telah menunjukkan perkembangan positif, yang harus dipertahankan dan diperbaiki.
“Kita masih dalam situasi pandemic. Polri menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar bijak melihat situasi seperti ini. Kegiatan-kegiatan yang banyak mengumpulkan orang, yang cenderung akan menjadi klaster baru, lebih baik dihindari. Sehingga betul-betul, situasi yang sudah baik sekarang ini. penanganan covid yang sudah berjalan dengan positif, ini bisa kita pertahanakan dan kita perbaiki,” tegas Rusdi. (Using)