Jakarta, sumbawanews.com – Komjen Pol Firli Buhari, Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengumumkan penetapkan status tersangka kepada AW, Bupati dua periode (2012-2017, 2017-2022) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan status tersangkan kepada PLT Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) HSU dan dua pimpinan kontraktor pelaksana proyek. Demikian disampaikan dalam konfrensi pers di di Gedung Merah-Putih, KPK, Jakarta.
Diungkapkan, tanggal 15 september yang lalu, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan di HSU dan menetapkan beberapa tersangka. yakni MK – PLT. Kepala Dinas PU, pada Dinas PUPR, sekaligus PPK dan KPA. MRH – Direktur CV.Hanamas, serta FH – Direktur CV. Kalpataru.
Disebutkan, tersangka AW selaku Bupati HSU, pada awal 2019, AW menunjuk MK sebagai PLT. Kepala Dinas PUPR, dan diduga ada penyerahan uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut. Sebab sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW. Penerimaan uang oleh AW, dilakukan di rumah MK sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW.
Kemudian pada awal 2021, MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait dengan ploting paket pekerjaan proyek lelang pada Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021. “Dalam dokumen laporan paket ploting tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan akan mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka AW menyetujui paket ploting tersebut, dengan syarat adanya pemberian atau komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee. Yaitu 10 persen untuk tersangka AW, dan 5 persen untuk tersangka MK.
“Ada pemberian komitmen fee yang diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK. Yaitu dari MRH dan FH, dengan jumlah yang didapatkan sekitar Rp 500 juta,” ucapnya.
Selain itu, melalui perantara MK, tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui beberapa perantara pihak, di dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara. Yaitu, tahun 2019 sekitar Rp 4,6 milliar, tahun 2020 sekitar Rp 12 Milliar dan 2021 sekitar Rp 1,8 milliar.
“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik KPK telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai, dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan perhitungan,” ucap Firli.
Atas perbuatan tersangka, AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf (B) atau huruf (B), atau pasal 11, atau pasal 12 (B) undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jucto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, jucto pasal 64 KUHP joncto pasal 65 KUHP.
“Karena perbuatan berlangsung dan berlanjut,” tegasnya.
Agar proses penyidikan berjalan lancar, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhaap tersangka AW, selama 20 pertama. Terhitung mulai tanggal 18 November hingga 7 Desember 2021, di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah-Putih. Dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari, untuk menghidari penyebaran covid-19 di rutan dimaksud. (Using)

















