Jakarta, sumbawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2021, di Serpong Tangerang, Selasa (16/11). Rakornas yang digelar dari tanggal 15 hingga 17 November 2021 ini diikuti oleh perwakilan dari Bareskrim Polri, BP2MI, Kemenlu, Kemenkumham, Kemensos, perwakilan ILO dan IOM di Indonesia, serta Satgas Pelindungan PMI dari 25 wilayah debarkasi/embarkasi daerah asal PMI.
Ida Fauziyah mengatakan, pandemi COVID-19 ini, migrasi tenaga kerja menjadi yang sangat terdampak. Setiap negara mengambil berbagai kebijakan melakukan pencegahan dan penanganan pandemi ini, penghentian kegiatan ekonomi dan sosial serta menghentikan aktivitas produktif PMI.
“Satgas pelindung Pekerja Migran Indonesia di embarkasi da debarkasi serta daerah asal PMI merupakan ujung tombak dalam melindungi PMI. Kami akan terus memperkuat fungsi dan peran satgas ini agar dapat optimal dalam memberikan perlindungan terhadap PMI,” ucap Menteri.
Disebutkan, Tidak sedikit pekerja yang di PHK tidak mendapat pekerjaan akibat aktivitas perekonomian yang terganggu, angka pengangguran bertambah dan upah yang diterima pekerja mengalami pengurangan karena kebijakan pengurangan jam kerja. Kondisi kerja mengalami perubahan terkait jam kerja
Dijelaskan, Adanya Satgas Pelindungan PMI di wilayah embarkasi/debarkasi dan daerah asal adalah ujung tombak melindungi warga negaranya. Sampai saat ini masih terus dihadapi permasalahan penempatan PMI nonprosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Suhartono, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mengatakan, Satgas Pelindungan PMI ini telah dibentuk sejak tahun 2012 dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural, yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Hal ini didasari dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam upaya peningkatan pelindungan TKI
Saat ini, keanggotaan Satgas Pelindungan PMI di tingkat pusat terdiri dari unsur Kemnaker, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, dan BP2MI. Sementara di tingkat daerah terdiri dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, Kependudukan, Keimigrasian, Sosial, Perhubungan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, serta UPT BP2MI. (Using)

















