Home Berita Mabes Polri : Dua Sumber Pendanaan Kelompok Teroris Jamaah Islamiah

Mabes Polri : Dua Sumber Pendanaan Kelompok Teroris Jamaah Islamiah

Jakarta, sumbawanews.com – Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, terdapat dua sumber dana kelompok terorisme Jamaah Islamiah (JI) untuk menjaga eksistensi. Yakni melalui iuran bulanan dari anggota setiap bulan, dan menjaring dana dari masyarakat melalui badan amal.

“Ada dua sumber pendanaan. Pertama sumber pendanaan internal, ini melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok terorris JI ini. Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulan. Kedua melalui eksternal, yaitu dengan mendirikan lembaga amil zakat Baitulmal Abdurrahman Bin Auf,” jelasnya, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/11).

Diungkapkan, pengumpulan amal dilakukan dengan kedok kegiatan pendidikan dan kegiatan sosial. “Dengan mengkamuflase kegiatan-kegiatan dari Abdurrahman Bin Auf ini, untuk kegiatan pendidikan, untuk kegiatan sosial, tetapi ada sebagian dana yang terkumpul untuk menggerakkan kelompok terroris JI,” ucapnya.

Sehingga sejak 2019, Polri melalui Densus 88 Antiteror melakukan upaya-upaya penegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja didalam Baitulmal Abdurrahman Bin Auf tersebut. Baik yang ada di Jakarta, Sumatera Utara, Lampung dan Medan.

“Upaya-upaya penegakkan hukum terus dilakukan dan mendapatkan keterangan yang bisa dijadikan pentunjuk oleh Densus 88 untuk menuntaskan kasus kelompok terror JI,” katanya.

Ia menegaskan, masalah terorisme merupakan musuh bersama, karena aktivitas terorisme mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dan Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di tanah air, melalui Densus 88 Antiteror Polri. “Tentu kita ketahui bersama, bahwa kerja densus 88 ini, khusus dan detail. Yaitu dimana kerja yang dilakukan oleh densus, dengan mendalami, dan mempelajari jejaring terorisme yang ada di tanah air bahkan di luar tanah air,” jelasnya.

Disebutkan, Polri melakukan berbagai upaya pendekatan untuk memahami jejaringan terorisme. Baik melalui pendanaan, maupun melalui pergerakan orang didalam organisasi.

“Tentunya apa yang dilakukan oleh densus dengan melakukan tindakan-tindakan kepolisian merupakan suatu proses yang panjang. Bukan hasil insidentil belaka, tetapi dari hasil profiling dan juga pemantauan yang cukup lama,” tuturnya.

Ditegaskan, upaya-upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror, murni merupakan penegakkan hukum yang tegas, terhadap tindakan-tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tindakan-tindakan menebar terror di masyarakat. Dan tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror bukan merupakan tindakan kriminalisasi terhadap siapapun, termasuk juga kegiatan densus yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021.

“Sejak tertangkapnya Amir Jamaah Islamiah (JI) yaitu Para Wijayanto pada tanggal 29 Juni 2019, Wijayanto dapat menggambarkan bagaimana struktur organisasi dari JI. Dapat menggambarkan bagaimana pola rekrutmen yang dilakukan oleh JI, dapat menggambarkan bagaimana pendanaan, dan dapat menggambarkan bagaimana strategi,” sebutnya.

Dijelaskan, pendanaan diperlukan oleh kelompok jamaah islamiah untuk menjaga eksistensi. “Sejak 2019, tentunya densus 88 mulai mempelajari bagaimana pendanaan kelompok Ji. Karena kita pahami bersama, satu organisasi untuk mempertahankan eksistensi organisasi sangat dibutuhkan pendanaan. Tentunya JI terus melakukan upaya-upaya, karena pendanaan yang dilakukan oleh JI adalah untuk dapat mempertahankan eksistensi dari kelompok terorris JI,” ucapnya. (Using)

Previous articleRekomendasi Boas Salosa, LFC Datangkan Tiga Pemain Anyar dari Papua
Next articlePenangkapan Tiga Terduga Terorris Bukan Kriminalisasi Terhadap Kelompok
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.