Home Berita Penangkapan Tiga Terduga Terorris Bukan Kriminalisasi Terhadap Kelompok

Penangkapan Tiga Terduga Terorris Bukan Kriminalisasi Terhadap Kelompok

Jakarta, sumbawanews.com – Tiga orang terduga terorisme yang ditangkap oleh Dunsus 88 Antiteror Polri, bukan merupakan kriminalisasi terhadap identitas suatu agama maupun kriminalisasi terhadap kelompok tertentu. Namun merupakan sebagai upaya penegakkan hukum yang tegas, terhadap dugaan keterlibatan individu dalam jaringan kelompok terorisme.

“Sehingga apa yang dilakukan oleh densus pada tanggal 16 tersebut, murni sebagai penegakkan hukum yang tegas, dan tidak ada unsur kriminalisasi terhadap kelompok manapun,” kata Brigjen Rusdi Hartono, Karo Penmas Mabes Polri, dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/11).

Ia menegaskan, terduga terorisme yang ditangkap tersebut, diduga memiliki peran berbeda dalam lembaga pendaaan kelompok Jamaah Islamiah. Termasuk seorang diantaranya merupakan bagian badan perbantuan hukum yang dibentuk untuk memberikan bantuan hukum terhadap anggota yang mengalami kasus hukum.

“Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka, keterangan ahli, dan juga dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka. Yaitu FAO, tersangka AZA, dan tersangka AA,” jelasnya.

Dijelaskan, tersangka AZA merupakan ketua dewan syariah lembaga amil zakat Baitulmal Abdurrhman Bin Auf. Kemudian FAO, merupakan anggota dewan syariah lembaga amil zakat Baitulmal Abdurrhman Bin Auf. Dan AA merupakan pendiri Lembaga Perisai.

“Perisai adalah suatu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok teroris JI, yang tertangkap oleh densus 88, sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kombes Aswin Siregar, Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri mengatakan, tindakan Densus 88 Antiteror merupakan bentuk memprioritaskan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Tidak berkaitan dengan institusi ataupun organisasi. Keterlibatan individu dalam jaringan organisasi terror, ini yang menjadi alat bukti yang digunakan oleh Densus 88,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, kelompok JI merupakan organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia. Dan secara internasional, telah ditetapkan sebagai organisasi terror global melalui resolusi PBB.

“Jadi siappun yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok, bersama-sama dengan kelompok JI melalui suatu proses pembuktian, maka akan berhadapan dengan proses penegakkan hukum. Bukan bajunya, bukan tampilannya, bukan statusnya, adalah keterlibatan dalam kelompok yang telah dinyatakan sebagai kelompok terror,” tegasnya. (Using)

Previous articleMabes Polri : Dua Sumber Pendanaan Kelompok Teroris Jamaah Islamiah
Next articleMUI Pusat Minta Seluruh Elemen Utamakan Kepentingan Lebih Besar
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.