Sumbawanews.com,- Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak diberikan tugas baru maupun perubahan tugas pokok dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Penegasan ini menyusul berkembangnya informasi yang menyebutkan keterlibatan Babinsa dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Donny menjelaskan, penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut hanya bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi untuk membangun jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai penugasan operasional di bidang perpajakan. Ia menekankan, tugas DJP tetap terbatas pada pengumpulan data dan koordinasi informasi, tanpa mengalihkan kewenangan pemeriksaan atau penegakan hukum kepada aparat teritorial TNI AD.















