Home Berita KBRI Hanoi Fasilitasi Kepulangan 13 WNI Ex ABK MV Chung Ching Dari...

KBRI Hanoi Fasilitasi Kepulangan 13 WNI Ex ABK MV Chung Ching Dari Vietnam

Hanoi, sumbawanews.com – Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Hanoi telah memfasilitasi pemulangan 13 ABK Indonesia ex MV Chung Ching yang ditahan Otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020. MV Chung Ching ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok ilegal di perairan Vietnam. Demikian keterangan KBRI Hanoi, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

MV Chung Ching adalah kapal milik Yi Ching Yang Co.,Ltd., Taiwan, terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI. Sebelumnya, sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.

KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam. Untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam. Dan Secara khusus, KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut.

Hasil Penyelidikan oleh Otoritas Vietnam memutuskan, pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. Biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching.

Dengan keputusan tersebut, para ABK dinyatakan bebas, dan proses kepulangan 13 ABK Indonesia termasuk Kapten kapal dapat dilaksanakan. sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia. (Using)

Previous articleBersama Masyarakat, Satgas Yonif RK 751/VJS Bersihkan Jalan dan Kantor Desa di Distrik Kubu
Next articleKasdam XVII/Cenderawasih Dampingi Kunjungan Kerja Danpusterad Di Kabupaten Keerom
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.