Home Berita Nasional Porsche Tidak Dilaporkan, KPK Sita dari Rumah Silmy

Porsche Tidak Dilaporkan, KPK Sita dari Rumah Silmy

Sumbawanews.com,- KPK menyita dua unit mobil mewah Porsche dari kediaman Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam penggeledahan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6). Mobil-mobil itu tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, menjadi indikasi pelanggaran kewajiban transparansi kekayaan.

Dalam LHKPN yang diakses melalui laman resmi KPK, Silmy melaporkan total kekayaan senilai Rp234 miliar. Namun, satu-satunya kendaraan yang dilaporkannya adalah mobil Mercedes G63 tahun 2022 senilai Rp6 miliar, serta sejumlah kendaraan lawas seperti Jeep CJ7, Mercedes 280E, dan dua Harley Davidson. Tak ada satupun penyebutan Porsche — kendaraan yang justru ditemukan dalam kondisi utuh di garasi rumahnya.

Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam itu juga mengamankan sejumlah barang bukti lain: uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing (dolar AS, dolar Singapura, euro, yen), 10 sepeda motor termasuk Vespa dan Harley Davidson, tujuh sepeda, serta perhiasan. Semua barang sitaan kini disimpan di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Silmy, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM sejak 2024, menjadi salah satu dari delapan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan penerimaan gratifikasi periode 2022–2026. Kasus ini terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026.

Selain Silmy, tujuh orang lain ikut ditahan, termasuk Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, dan sejumlah pejabat kunci di Subdit Izin Tinggal. Mereka ditahan selama 20 hari mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026 di Rutan KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 20 huruf c KUHP, terkait penerimaan imbalan tidak sah terkait proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing. KPK menduga ada sistematisasi pungutan liar yang melibatkan jaringan birokrasi di tingkat pusat hingga kantor imigrasi daerah.

Kepemilikan Porsche yang tidak dilaporkan menjadi sorotan utama. Nilai kendaraan itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah — jauh melampaui aset kendaraan yang dilaporkan. Jika terbukti sengaja disembunyikan, hal ini bisa memperberat dakwaan terhadap Silmy, sekaligus memperkuat dugaan bahwa kekayaan yang dilaporkan tidak mencerminkan realitas.

KPK belum mengungkap apakah mobil-mobil tersebut atas nama Silmy atau pihak lain, tetapi keberadaannya di rumah pribadi dan ketiadaan dalam LHKPN menjadi indikasi kuat adanya upaya pengelakan kewajiban pelaporan. Sebagai pejabat negara, Silmy wajib melaporkan seluruh harta, baik yang dimiliki secara langsung maupun melalui pihak ketiga.

Kasus ini semakin memperuncing tekanan terhadap reformasi birokrasi di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang imigrasi yang kerap menjadi sasaran kritik atas praktik korupsi struktural. KPK menegaskan, penyelidikan masih berjalan, dan kemungkinan akan mengembangkan kasus ke jaringan lain yang terlibat dalam aliran uang ilegal terkait izin tinggal WNA.

Previous articleiOS 27 Tak Dukung Empat iPhone Lawas
Next articleIstana Tegaskan Tak Ada Reshuffle Kabinet
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.