Sumbawa – sumbawanews.com,- Bupati Sumbawa H M Husni Djibril menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah tahun ini. Dalam SE No : 900/125/BPBD/V/2020 yang ditujukan kepada Camat/ Lurah/ Kepala Desa se Kabupaten Sumbawa itu, Bupati Sumbawa menyebutkan, memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2O2O tanggal 20 Ramadhan 1441 H/13 Mei 2O2O M tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri 1 Svawal 1441 Hijriah saat Pandemi COVID-19, diminta memperhatikan hal-hal berikut ini;
Pertama : Kabupaten Sumbawa merupakan wilayah Zona Merah Pandemi COVID 19 dengan data Pasien COVID 19 sebagai berikiut: Positif 15 Orang :Sembuh 8 Orang: PDP 29 Orang: ODP 11 Orang (Data sampai dengan tanggal 14 Mei 2O20 putul 17.0O wita).
Kedua : mempertimbangkan jumlah dan sebaran lokasi pasien COVID-19 di Kabupaten Sumbawa, maka pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H/2O2O M tidak dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang atau Masjid, dan diganti dengar shalat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga inti atau secara sendiri.