Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan mengungkapkan, Dikbud Kabupaten Sumbawa telah memberikan pengesahan/legalisir berdasarkan dokumen asli. Demikian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Sumbawa, Rabu (16/09) .
Baca Juga: Komisi I Minta Masyarakat Sepukur Tenang dan Jaga Kondusifitas, H Ude: Ijazah Mantan Presiden Saja Masih Jadi Persoalan
Menurut Busas sapaannya, Dikbud tidak serta merta memberikan pengesahan. Sebab terdapat SOP yang telah dilalui, termasuk verifikasi dan penyesuaian berdasarkan buku besar.
“Di kita itu ada buku besar yang memuat data sejak1998. Nama, nomor induk, datanya lengkap masing-masing orang,” ujar Busas.
Dijelaskan, untuk paket A dan Paket B merupakan kewenangan kabupaten/kota. Sedangkan Paket C menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ditegaskan, terkait Pilkades di Desa Sepukur Kecamatan Lantung, panitia pilkades mendatangi Dikbud Kabupaten Sumbawa sebanyak 3 kali. Untuk melakukan konsultasi dan verifikasi terhadap dokumen/ijazah salah satu calon.
“Kami memberikan pengesahan sesuai dokumen asli. Bukan hanya sekedar bawa dokumen asli dan kita juga kita sandingkan dengan buku besar itu.Kami tidak akan memberikan pengesahan jika tidak ada data dukung valid,” ujar Busas. (Using)















