Home Berita Masuki Tahap Pembuktian, Sengketa Tanah di KSB juga Dilaporan ke Ombudsman RI...

Masuki Tahap Pembuktian, Sengketa Tanah di KSB juga Dilaporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ami Arief Saifullah, penggugat perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2026/PN Sbw, Rabu (16/09) mengungkapkan, proses persidangan saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Perkara ini menyangkut sengketa tanah melawan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat beserta beberapa pihak terkait.

Baca Juga: Soal Lahan, Pemda KSB di Gugat

Ami Arief Saifullah, mengungkapkan, perkara tersebut terkait tanah seluas 1.150 m² di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat. Dan tergugat yakni Bupati Sumbawa Barat qq. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Turut Tergugat I, PT Bangun Alam Samawa (kontraktor jembatan 2016). Turut Tergugat II, PT Bintang Prima Konstruksi (kontraktor lanjutan jembatan 2018). Turut Tergugat III, PT Hadi Utama Jaya (kontraktor hotmix 2024). Dan Turut Tergugat IV–VIII, Ahli waris penjual tanah dan H. Muhammad.

Dijelaskan, Penggugat membeli tanah pada tahun 2016 dari warga setempat (Saidina Umar dan H. Muhammad) secara sah di hadapan Kepala Desa. Tanah tersebut kemudian digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk pembangunan Jembatan Lang Sabunga, Jalan Usaha Tani (JUT), dan rekonstruksi jalan hotmix – tanpa melalui proses pengadaan tanah yang sah dan tanpa pembayaran ganti rugi kepada Penggugat.

Pemerintah daerah sebenarnya telah menganggarkan dana Rp50 juta dalam APBD 2018 untuk “Pengadaan Tanah Jembatan Tepas”. Namun, anggaran itu dibatalkan dengan alasan fiktif (mengaku jembatan sudah selesai, padahal belum dibangun) dan dialihkan ke proyek lain (pembebasan tanah di belakang Kantor DPRD senilai Rp900 juta). Hingga kini, Penggugat tidak pernah menerima ganti rugi.

Disebutkan, pada 2016 Penggugat membeli tanah Rp28,75 juta, meratakan tanah (biaya Rp50 juta) untuk akses proyek jembatan. Dan 2018 Pemda menganggarkan Rp50 juta untuk pengadaan tanah, lalu membatalkannya dengan alasan fiktif dan mengalihkan dana ke proyek DPRD.

Selanjutnya, 2018–2019 PT Bintang Prima Konstruksi membangun lanjutan jembatan dan JUT permanen di atas tanah Penggugat tanpa izin. 2024 PT Hadi Utama Jaya meningkatkan jalan menjadi hotmix di atas tanah Penggugat tanpa izin. Serta 2024–2026 Penggugat menempuh upaya hukum: somasi, gugatan perdata (Perkara 45/2024, 11/2025, dan 30/2026), serta laporan ke Inspektorat dan Ombudsman.

Dijelaskan, Pada 3 September 2026, Majelis Hakim PN Sumbawa Besar mengeluarkan Putusan Sela yang menolak eksepsi kewenangan absolut dari Tergugat. Artinya, Pengadilan Negeri menyatakan berwenang mengadili perkara ini, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan ini menjadi kemenangan awal bagi Penggugat.

“Saat ini perkara memasuki tahap pembuktian. Penggugat akan menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dalil-dalilnya,” ujar dia.

Menurutnya, terdapat Dugaan Maladministrasi dalam kasus tersebut. Sebab terjadi Pembatalan anggaran dengan alasan fiktif dan pengalihan dana ke proyek lain.

Selain itu, juga Pengabaian Hak Warga. Sebab Tanah warga digunakan untuk kepentingan umum tanpa ganti rugi selama lebih dari 10 tahun.

Kemudian, Dugaan Keterangan Palsu. Sebab Saksi dari Pemda diduga memberikan keterangan palsu di persidangan.

Potensi Korupsi. Sebab Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat (PPK) yang kini menjabat Kadis PUPR.

“Ini juga Preseden Hukum.Kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana warga bisa menuntut haknya ketika tanahnya diambil untuk proyek pemerintah tanpa prosedur yang benar,” jelas dia.

Disebutkan, Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Sbw: Sedang berjalan pada tahap pembuktian. Dan telah diLaporan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB dan saat ini Sedang diproses.

Selain itu, jug telah diLaporan ke Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat dan Sedang diproses. “Putusan 45 dan 11; Gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak, tetapi telah memuat pengakuan Tergugat bahwa kontraktor yang membangun JUT,” jelasnya. (Using)

Previous articlePersib Bandung Menang Tipis 1-0 atas FC Seoul, Klok: Ini Untuk Bobotoh
Next articlePersib Bandung Torehkan Sejarah, Kalahkan FC Seoul 1-0 di Korea Selatan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik