Home Berita Nasional Khalid Basalamah Tak Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji

Khalid Basalamah Tak Hadir di Sidang Kasus Kuota Haji

Sumbawanews.com,- Khalid Basalamah, pendakwah sekaligus Direktur PT Zahra Oto Mandiri, tidak hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia mengonfirmasi permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski sebelumnya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. KPK menyatakan yakin Khalid akan memenuhi panggilan berikutnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dan telah menetapkan empat tersangka sebagai terdakwa: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Jaksa mendakwa Yaqut bersama rekan-rekannya melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh kuota haji khusus, termasuk memperkaya diri sebesar US$271.500.

Khalid Basalamah sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan ibadah haji dan transaksi keuangan yang terkait dengan kasus ini. Proses penyidikan resmi dimulai pada 9 Agustus 2025, dan hingga kini masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi lain yang terlibat dalam rantai distribusi kuota haji tambahan.

Previous articleMantan Ibu Negara Sri Lanka Ditahan karena Dugaan Penyalahgunaan Dana Amal
Next articleMessi Berpisah Dua Kali, Satu dengan Air Mata, Satu dengan Sorak Ribuan