Home Berita Nasional Putusan MK Tak Hapus Peluang Gibran Ikut Pilpres 2029

Putusan MK Tak Hapus Peluang Gibran Ikut Pilpres 2029

Sumbawanews.com,- Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengakhiri kontroversi seputar kelayakannya mencalonkan diri pada Pemilu Presiden 2029. Meski MK menyatakan permohonan dari Denny Indrayana dan sejumlah pihak tidak dapat diterima, analis politik menilai tekanan publik dan upaya hukum lanjutan kemungkinan tetap berlanjut. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menegaskan bahwa persoalan syarat pendidikan tidak bisa dipisahkan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, karena keduanya merupakan satu kesatuan dalam konstitusi. Ia pun menyarankan agar aturan terkait pendidikan calon kepala daerah dan wakilnya perlu direvisi untuk mengakomodasi lulusan pendidikan luar negeri.

Fernando menambahkan, jika memang tujuan gugatan itu adalah penegakan konstitusi, maka seharusnya seluruh kelengkapan syarat pasangan Prabowo-Gibran menjadi objek evaluasi, bukan hanya Gibran semata. Ia menekankan bahwa narasi yang berkembang di ruang publik kemungkinan akan terus dipertajam, meski putusan MK telah menguatkan posisi hukum Gibran secara formal.

Previous articleMessi Berpisah Dua Kali, Satu dengan Air Mata, Satu dengan Sorak Ribuan
Next articlePersib Bandung Siap Bertarung di Kandang Port FC, Live di RCTI