Home Berita Wabup Minta Aktivitas Tambang Lantung Dihentikan Sementara

Wabup Minta Aktivitas Tambang Lantung Dihentikan Sementara

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Rasa duka mendalam tampak jelas saat Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, melayat ke rumah keluarga korban bencana longsor yang menimpa kawasan pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung. Peristiwa naas tersebut terjadi pada Sabtu malam, 5 September 2026, saat material tanah dan batu dari tebing pegunungan mendadak runtuh dan menimbun para pekerja di bawahnya.

Baca Juga: 3 Penambang Tewas dan 6 Terluka, Lokasi Tambang Rakyat Lantung di Police Line

Musibah ini memakan 9 korban, dengan rincian 3 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal dunia adalah Saifullah (58) dan Imansyah (19) asal Desa Pelita, Kecamatan Moyo Hilir, serta Syarafuddin (44) yang merupakan Kepala Dusun Leweng, Kecamatan Lopok.

Wabup H. Ansori menyampaikan belasungkawa setinggi-tingginya kepada keluarga para korban. la memahami bahwa aktivitas penambangan tersebut dilakukan warga demi memperjuangkan nafkah keluarga. Namun, ia menekankan pentingnya keselamatan kerja agar musibah serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Saya memahami betul ini adalah upaya masyarakat dalam mengais rezeki demi keluarga. Namun, aspek keselamatan kerja jangan pernah diabaikan. Kita tidak ingin musibah tragis seperti ini kembali terjadi,” ujarnya.

Guna memastikan masa depan keluarga yang ditinggalkan, Pemkab Sumbawa bergerak cepat. H. Ansori langsung menginstruksikan dinas terkait untuk mengupayakan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban yang ditinggalkan.

Menyikapi musibah ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa secara resmi meminta agar seluruh aktivitas pertambangan rakyat di kawasan Lantung dihentikan sementara guna mengantisipasi bahaya susulan dan evaluasi keselamatan. (Using)

Previous articlePacu Adrenalin, Menembak Lorong Jadi Latihan Menantang di Super Garuda Shield 2026
Next articleNdiaye Pilih City Daripada Spurs, Tuhan yang Atur Jalan Saya
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik