Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dalam melakukan roposisi, rotasi dan mutasi akan mengacu pada regulasi terkait manajemen talenta, karena pemda sumbawa telah menggunakan mekanisme manjemen talenta. Demikian disampaikan H. Budi Prasetyo, Sekretaris Daerah Sumbawa di ruang kerjanya Senin (31/08).
Baca Juga: Sekda Sumbawa: Tim Daerah Provinsi NTB Beri Perhatian Serius Pada Basis Data Dapodik dan Target SPM
“Dan itu dilakukan oleh komite talenta, setelah itu itu akan disampaikan kepada pejabat Pembina kepegawaian yaitu bupati untuk menetapkan. Sembari kita tetap melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawiaan Negara sebagai simpul penyelenggaraan manajemen kepegawaian,” jelasnya.
Disebutkan didalam manejemen telenta ada dua koridor. Yakni koridor terkait dengan kinerja dan koridor terkait dengan potensi.
Didalam koridor kinerja, maka sudah menunjukkan simbul-simbul kinerja masing-masing perangkat daerah dan simbul-simbul potensi yang dimiliki. Sehingga cukup dengan inputin data yang mengkombinasikan semua, baik hasil kinerja maupun hasil rekam jejak termasuk potensi yang dimiliki oleh suksesor (aparatur), maka manajemen telenta akan membaca itu dan dibahas di komite talenta.
“Setelah itu baru hasil akhir disampaikan ke pejabat Pembina kepegawaian untuk menetapkan. Jadi polanya sama, manajemen talenta menjadi prioritas untuk kita lakukan,” ungkap Sekda Sumbawa. (Using)















