Home Berita Daerah Koperasi Katala Bantah Rugikan UMKM, Akui Kerja Sama Tanpa “Hitam di Atas...

Koperasi Katala Bantah Rugikan UMKM, Akui Kerja Sama Tanpa “Hitam di Atas Putih”

Sumbawa Barat, sumbawanews.com – Koperasi Katala angkat bicara menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait keluhan sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menitipkan barang dagangan mereka untuk dipasarkan melalui koperasi.

Pihak Koperasi Katala membantah adanya tindakan yang merugikan pelaku UMKM. Katala menyebut sedikitnya 130 UMKM telah melakukan penitipan barang untuk dijual melalui koperasi dan seluruhnya disebut telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut pihak Katala, sebelum bergabung, para pelaku UMKM telah diberikan penjelasan mengenai mekanisme penitipan barang. Penjelasan tersebut disampaikan secara langsung dan dilakukan secara lisan.

“Setidaknya ada 130 UMKM yang melakukan penitipan barang untuk dijual oleh koperasi dan semuanya telah melalui prosedur serta ketentuan,” jelas Ade Wardana selaku perwakilan dari pihak Koperasi Katala ke pada wartawan media ini, Senin, 31/08/2026.

Ditempat yang sama , Apris Yusup juga menegaskan bahwa tidak ada UMKM yang sengaja dirugikan oleh pihak koperasi.

” Para pelaku usaha telah mengetahui ketentuan penitipan barang sebelum produk mereka dititipkan untuk dipasarkan.” Ujar Apris Yusup.

Akui Belum Ada Perjanjian Tertulis

Di tengah polemik tersebut, Koperasi Katala mengakui satu hal penting, yakni belum adanya perjanjian tertulis atau “hitam di atas putih” antara koperasi dan para pelaku UMKM dalam kerja sama penitipan barang tersebut.

Pihak Katala menjelaskan bahwa sebelum bergabung, para UMKM telah diberikan penjelasan secara lisan mengenai sistem dan ketentuan penitipan barang.

Meski demikian, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman apabila tidak didukung dokumen tertulis yang menjelaskan secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perjanjian tertulis pada dasarnya dapat menjadi pegangan bersama, terutama untuk menjelaskan bagaimana mekanisme apabila barang tidak terjual, kapan barang dikembalikan, bagaimana perhitungan hasil penjualan, serta siapa yang menanggung risiko atas barang tertentu.

130 UMKM Disebut Telah Mengikuti Mekanisme

Pihak Koperasi Katala menyampaikan bahwa jumlah UMKM yang telah menggunakan mekanisme penitipan tersebut mencapai sekitar 130 pelaku usaha.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kerja sama antara pelaku UMKM dan koperasi telah berjalan dan menjadi salah satu pola pemasaran produk UMKM melalui koperasi.

Katala berharap persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi kesalahpahaman. Pihak koperasi menilai komunikasi antara pengelola koperasi dan pelaku UMKM perlu terus dilakukan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka.

Sementara itu, keluhan dari sebagian pelaku UMKM yang sebelumnya diberitakan tetap menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Karena itu, ruang dialog antara Koperasi Katala dan para pelaku UMKM dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh pihak memahami mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, persoalan penitipan barang UMKM di Koperasi Katala kini memiliki dua sisi pandangan. Pihak koperasi menyatakan tidak merugikan UMKM dan seluruh mekanisme telah dijelaskan sebelumnya, sementara persoalan mengenai belum adanya perjanjian tertulis menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.

Koperasi Katala maupun pelaku UMKM diharapkan dapat duduk bersama dan memperjelas seluruh ketentuan kerja sama secara tertulis, sehingga hak, kewajiban dan risiko masing-masing pihak dapat dipahami secara jelas.

Previous articleBruno Fernandes Hat-Trick Bawa MU Menang Telak atas Ipswich Town
Next articleIndonesia U-20 Hadapi Malaysia di Pembuka Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik