Home Berita 55 Motif Tenun Kre Alang Sumbawa Resmi Bersertifikat HAKI Komunal

55 Motif Tenun Kre Alang Sumbawa Resmi Bersertifikat HAKI Komunal

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas 55 motif tenun Kre Alang Sumbawa dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Penyerahan berlangsung di Ruang Rapat Hasan Usman Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Jumat pagi.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat kepada Bupati Sumbawa. Penyerahan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat upaya pelestarian warisan budaya Sumbawa. Selain itu, sertifikasi tersebut diharapkan dapat memastikan kekayaan intelektual daerah terdokumentasi sekaligus memperoleh perlindungan secara resmi.

Baca Juga: Bupati: Pelestarian Alam dan Budaya Berjalan Beriringan

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, staf ahli bupati, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Sumbawa, Ketua TP. PKK Kabupaten Sumbawa sekaligus Ketua Dekranasda Kabupaten Sumbawa, serta Senior Manager Social Impact PT Amman.

Dalam sambutannya, Bupati Sumbawa H. Jarot menyampaikan bahwa sertifikat HAKI tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga merupakan pengingat atas kekayaan budaya Sumbawa yang harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Menurutnya, pendokumentasian 55 motif Kre Alang merupakan langkah awal untuk menggali serta mendata berbagai kekayaan intelektual Sumbawa yang selama ini belum terdokumentasi secara optimal.

la juga menambahkan bahwa setiap motif Kre Alang perlu dilengkapi dengan literasi singkat yang memuat sejarah dan makna di balik motif tersebut. Dengan demikian, Kre Alang tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mengandung pengetahuan dan nilai budaya yang dapat memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan nilai produk.

Lebih lanjut, Bupati H. Jarot menegaskan bahwa pelestarian Kre Alang tidak cukup hanya dilakukan dengan mempertahankan keberadaan para penenun. Pemanfaatan motif Kre Alang juga perlu diperluas agar keberadaannya tidak hanya terbatas pada kegiatan adat dan seremonial, tetapi dapat menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan surat imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan instansi pemerintah agar mengenakan pakaian bermotif Kre Alang setidaknya sekali dalam sepekan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas penggunaan kain Kre Alang sekaligus menciptakan pasar bagi produk tenun lokal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Menurutnya, pendataan 55 motif tenun Sumbawa hingga penerbitan sertifikat HAKI merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak untuk terus menggali dan menginventarisasi berbagai kekayaan budaya Sumbawa.

la menilai masih banyak potensi budaya dan kesenian daerah yang dapat didaftarkan sebagai KIK. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelindungan sekaligus mendukung pelestarian kekayaan budaya daerah. (Using)

Previous articlePersib Bandung Hadapi Tantangan Berat di Markas Persijap Jepara
Next articleSekda: Perizinan Berbasis Resiko Perkuat Kepastian danan Iklim Usaha
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik