Sumbawanews.com,- Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan lima syarat wajib bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar NU, termasuk larangan bagi yang sedang memegang jabatan politik dan kewajiban menjalani masa iddah selama satu tahun setelah meninggalkan posisi politik. Sidang Pleno IV yang digelar di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pesantren Tambakberas, Jombang, pada Minggu, 30 Agustus 2026, membacakan draf tata tertib pencalonan yang disepakati peserta muktamar. Calon harus pernah menjabat sebagai fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom, atau ketua lembaga di tingkat PBNU. Selain itu, calon dilarang sedang menjabat sebagai menteri, gubernur, bupati, anggota DPR, atau jabatan politik lainnya sesuai AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Terakhir, mereka yang sebelumnya pernah menjabat politik wajib menunggu masa iddah satu tahun sebelum bisa mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.














