Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan. Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, telah diterima 189 laporan polisi terkait kejadian tersebut, dengan 89 orang ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan peningkatan ini hasil dari upaya penyelidikan proaktif di sejumlah titik kebakaran.
Seluruh tersangka saat ini merupakan perorangan, namun penyidik masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan korporasi. Tim sedang menelusuri alat bukti, termasuk perintah atau transaksi keuangan yang bisa menghubungkan pelaku dengan entitas bisnis. Penyidikan terus dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.















