Home Berita Internasional Hakim Batalkan Larangan Visa Trump untuk 75 Negara

Hakim Batalkan Larangan Visa Trump untuk 75 Negara

Sumbawanews.com,- Seorang hakim pengadilan federal Amerika Serikat membatalkan kebijakan pemerintahan Donald Trump yang menangguhkan penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara, menyatakan langkah itu secara nyata melanggar hukum. Putusan itu dikeluarkan oleh Hakim Jeannette Vargas dari Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York pada Jumat, menyusul gugatan dari kelompok hak imigran dan para sponsor warga AS. Vargas menegaskan bahwa kebijakan tersebut melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri dan bertentangan dengan undang-undang imigrasi federal yang menetapkan proses penilaian visa berada di tangan petugas konsuler, bukan pejabat tinggi. Penangguhan visa yang berlaku sejak Januari 2026 itu memengaruhi negara-negara di Amerika Latin, Balkan, Asia Selatan, Afrika, Timur Tengah, dan Karibia, dengan alasan pemerintah bahwa pemohon berisiko menjadi beban publik. Departemen Luar Negeri AS belum memberikan tanggapan resmi atas putusan ini.

Previous article72 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kebakaran Hutan di Sumatera dan Kalimantan
Next articleMalaysia U-16 Raih Peringkat Tiga Srikandi Merdeka Cup 2026 Usai Hajar Yordania 4-0