Home Berita Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI

Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Sidang Kabinet Paripurna tahun 2026 tersebut menjadi momentum evaluasi pelaksanaan program pemerintah sekaligus mengukur capaian menjelang memasuki tahun kedua masa pemerintahan.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa Sidang Kabinet Paripurna dilaksanakan untuk mengevaluasi berbagai program yang telah dijalankan pemerintah selama hampir dua tahun terakhir. Presiden juga menekankan pentingnya menjaga semangat kerja, disiplin, dan fokus dalam menjalankan amanat rakyat di tengah berbagai tantangan nasional maupun global.

Presiden Prabowo mengingatkan seluruh unsur pimpinan agar tidak takut menghadapi berbagai tantangan serta terus menghadirkan solusi bagi masyarakat. “Kita sebagai anak bangsa, kita sebagai unsur pimpinan, dan kita semua di sini adalah unsur pimpinan. Kita di sini pemimpin politik, pemimpin teknokrat, pemimpin budaya, pemimpin masyarakat, dan kita diberi mandat oleh rakyat untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah. Jadi kita tidak boleh takut dengan masalah, kita tidak boleh takut dengan kesulitan, kita tidak boleh takut dengan kekurangan,” tegas Presiden.

Kehadiran Panglima TNI dalam Sidang Kabinet Paripurna tersebut mencerminkan komitmen TNI untuk terus mendukung kebijakan strategis pemerintah serta memperkuat sinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga dalam menjaga stabilitas nasional, memperkokoh ketahanan negara, dan menyukseskan program-program prioritas nasional demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Previous articlePersija Jakarta Tunda TC ke Thailand, Fokus Uji Coba di Piala Presiden 2026
Next articleSpanyol Juara Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Berdoa Usai Cetak Sejarah
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik