Sumbawanews.com,- Komisi III DPR saat ini masih menjalani rangkaian public hearing untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, menyusul klaim bahwa isu penolakan pembahasan RUU ini merupakan hoaks. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menegaskan, RUU ini masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional prioritas 2026, setelah bertahun-tahun terhambat oleh kekhawatiran politik dan hukum.
RUU ini pertama kali diusulkan pada 2008, lalu dimasukkan ke Prolegnas pada 2015, namun tak pernah dibahas hingga 2020. Usulan berulang pada 2021 dan 2022 juga gagal, karena DPR dan pemerintah memprioritaskan RUU lain seperti Ibu Kota Negara dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Baru pada Desember 2022, DPR menyetujui RUU ini masuk Prolegnas 2023, namun pembahasannya terus tertunda karena dianggap sebagai “barang panas” yang memerlukan persetujuan pimpinan partai. Pada September 2025, delapan fraksi DPR sepakat menjadikannya prioritas 2026, didorong oleh kesepakatan Presiden Prabowo Subianto dengan para ketua partai setelah kerusuhan Agustus 2025.
Kekhawatiran utama dalam pembahasan terletak pada dua pasal kunci: Pasal 2 yang mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction-based asset forfeiture), dan Pasal 5 ayat (2) yang memungkinkan penyitaan aset berupa kekayaan tidak wajar atau tidak dapat dijelaskan sumbernya. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengakui risiko penyalahgunaan wewenang aparat, namun menegaskan komitmen DPR untuk memastikan RUU ini tidak melukai hak warga yang tidak bersalah. Hingga 13 Juli 2026, sudah 24 elemen masyarakat diundang, dan delapan narasumber lagi direncanakan untuk memberikan masukan sebelum pembahasan lanjutan.















