Sumbawanews.com,- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa 32.500 rekening bank telah diblokir sebagai bagian dari upaya pemerintah memutus aliran dana judi online. Sebanyak 38.000 rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, dengan tingkat keberhasilan pemblokiran mencapai 88,5 persen. Bank-bank besar seperti BCA, BRI, BNI, dan Mandiri menjadi sasaran utama, dengan masing-masing mencatat 7.317, 6.440, 6.181, dan 4.649 rekening terindikasi. Selain perbankan konvensional, Komdigi juga melaporkan ribuan akun dompet digital seperti DANA, LinkAja, dan OVO yang digunakan untuk transaksi judi online. Meutya menekankan pentingnya penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) di sektor perbankan untuk mencegah pergeseran modus pelaku yang dinamis dan cepat berpindah platform.















