Sumbawanews.com,- Sebuah pengadilan di Istanbul, Turki, menerbitkan surat perintah penahanan internasional melalui Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang dianggap sebagai penjahat berbahaya. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang menangani kasus penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla, menyusul penyelidikan terhadap dugaan genosida di Gaza yang dimulai sejak November 2025. Turki membuka penyelidikan baru setelah Israel menangkap para aktivis yang berupaya mengirim bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Oktober 2025. Bukti kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk hasil pemeriksaan medis terhadap aktivis yang dideportasi, telah diserahkan ke pengadilan. Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya menyebut penangkapan itu sebagai pembajakan yang melanggar hukum internasional. Presiden Recep Tayyip Erdogan berulang kali mengutuk Netanyahu dan menegaskan komitmen Ankara mendukung korban agresi Israel.















