Sumbawanews.com,- Kementerian Kesehatan menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang diduga mengintimidasi almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dikenal sebagai Dokter Icha, di Nusa Tenggara Timur. Selain melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, pelaku berpotensi dijerat dengan pasal pidana, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, jika unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.
Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, menyatakan bahwa kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran serius. Ia menekankan, ancaman atau perlakuan tidak pantas di tempat kerja tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum pidana.
Dalam konferensi pers daring pada Jumat, 3 Juli 2026, Azhar meminta masyarakat untuk tidak mengintimidasi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas. Kemenkes juga telah menyerahkan hasil investigasi internal kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendukung penyelidikan. Pemerintah daerah dan kepolisian diminta untuk mengusut kasus ini secara tuntas.















