Sumbawanews.com,- Penyidik Kejaksaan Agung berhasil menyita sejumlah aset mewah milik tersangka SDT alias Aseng dalam operasi penggeledahan selama enam hari, dari 11 hingga 16 Juni 2026, di wilayah hukum Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Operasi ini digelar terkait dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP-OP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk menyelamatkan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Aseng atau afiliasinya. Di Kalimantan Barat, penyidik menemukan satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022 yang sengaja disembunyikan di sebuah gang, dengan kunci mobil dibuang ke parit.
Selain mobil mewah, penyidik juga mengamankan satu unit Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dan dua unit bulldozer. Tidak hanya peralatan berat, tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton juga ikut disita.
Di Pontianak, penyidik mengamankan empat kavling tanah yang telah dibangun serta dua kavling tanah kosong. Semua aset tersebut kini dalam penguasaan Kejagung sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus korupsi yang sedang diselidiki.















